Pak Nando,
Dari kalimat yang tertuang dalam PBI, dapat kita pahami bahwa satuan
kerja pengguna merupakan pemilik data/informasi, sedangkan satuan kerja
TSI bertugas untuk mengelola/memelihara data/informasi. Nah dalam rangka
tugas untuk memelihara data/informasi itulah maka satuan kerja TSI
melakukan serangkaian aktivitas pengendalian melalui penetapan standar
dan prosedur pengelolaan data.
Prosedur dimaksud misalnya adalah prosedur untuk :
- memastikan bahwa data masukan (input) diproses secara lengkap, akurat
dan tepat waktu
- memastikan bahwa data luaran (output) sudah didistribusikan secara
tepat sesuai dengan kebutuhan pengguna
- mengatur bagaimana mekanisme penyimpanan data yang sensitif,
pengamanan data dan penghapusan data secara aman (kalau masa retensinya
sudah habis atau akan dipindahkan)
- mengatur bagaimana mengelola media penyimpan data (storage media)untuk
memastikan kegunaan dan integritasnya
- mengatur kapan dan bagaimana pelaksanaan back-up atas sistem, aplikasi
dan data
Mudah-mudahan membantu
Salam
Bagus Prihmono Aji
fernando sebayang wrote:
> Mas Chandra.. Nando kurang paham mengenai klausul dalam PBI yang
> menyatakan "Kepemilikan data/informasi berada pada satuan kerja
> pengguna. Sedangkan satuan kerja penyelenggara TI bertanggung
> jawab atas /custody of asset/ yang berupa data/informasi. Untuk
> itu satuan kerja TI harus menetapkan standar dan prosedur
> /Custody of Corporate Assets/ untuk mengelola data/informasi
> tersebut secara memadai"
>
> Kalimat TI bertanggung jawab atas /custody of asset/ yang berupa data .
> informasi.. bisa dicontohkan mas..
>
> Thenkyu Mas Chandra..
>
>