Bagus Prihmono Aji wrote:
>
>
> Pak Nando,
>
> Dari kalimat yang tertuang dalam PBI, dapat kita pahami bahwa satuan
> kerja pengguna merupakan pemilik data/informasi, sedangkan satuan kerja
> TSI bertugas untuk mengelola/memelihara data/informasi. Nah dalam rangka
> tugas untuk memelihara data/informasi itulah maka satuan kerja TSI
> melakukan serangkaian aktivitas pengendalian melalui penetapan standar
> dan prosedur pengelolaan data.
>
> Prosedur dimaksud misalnya adalah prosedur untuk :
> - memastikan bahwa data masukan (input) diproses secara lengkap, akurat
> dan tepat waktu
> - memastikan bahwa data luaran (output) sudah didistribusikan secara
> tepat sesuai dengan kebutuhan pengguna
> - mengatur bagaimana mekanisme penyimpanan data yang sensitif,
> pengamanan data dan penghapusan data secara aman (kalau masa retensinya
> sudah habis atau akan dipindahkan)
> - mengatur bagaimana mengelola media penyimpan data (storage media)untuk
> memastikan kegunaan dan integritasnya
> - mengatur kapan dan bagaimana pelaksanaan back-up atas sistem, aplikasi
> dan data
>
> Mudah-mudahan membantu
>
> Salam
> Bagus Prihmono Aji
>
> fernando sebayang wrote:
> > Mas Chandra.. Nando kurang paham mengenai klausul dalam PBI yang
> > menyatakan "Kepemilikan data/informasi berada pada satuan kerja
> > pengguna. Sedangkan satuan kerja penyelenggara TI bertanggung
> > jawab atas /custody of asset/ yang berupa data/informasi. Untuk
> > itu satuan kerja TI harus menetapkan standar dan prosedur
> > /Custody of Corporate Assets/ untuk mengelola data/informasi
> > tersebut secara memadai"
> >
> > Kalimat TI bertanggung jawab atas /custody of asset/ yang berupa data .
> > informasi.. bisa dicontohkan mas..
> >
> > Thenkyu Mas Chandra..
> >
> >
>
>
Terima Kasih mas Bagus atas penjelasannya :-) .