Skip to search.

Breaking News Visit Yahoo! News for the latest.

×Close this window

Migas_Indonesia · Mailing List Migas Indonesia

The Yahoo! Groups Product Blog

Check it out!

Group Information

  • Members: 16086
  • Category: Petroleum
  • Founded: Aug 25, 2001
  • Language: Indonesian
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Hear how Yahoo! Groups has changed the lives of others. Take me there.

Messages

Advanced
Messages Help
Messages 91278 - 91307 of 130430   Oldest  |  < Older  |  Newer >  |  Newest
Messages: Show Message Summaries Sort by Date ^  
#91278 From: achmad zakky ridwan <achmadz_ridwan@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 5:12 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Tanya... PLC
achmadz_ridwan
Send Email Send Email
 
Pak Andi,
Mungkin bisa coba untuk menghubungi Bp. Rudi Bachrul S, beliau punya banyak pngetahuan & pengalaman di bidang instrumentasi, serta sudah menerbitkan buku yang garis besarnya tentang best practice instrumentasi.
Bisa di call di: 08881363389
 
Mudah-2an membantu
AZR
 


--- On Thu, 3/25/10, andi hidayat <andhidayat@...> wrote:

From: andi hidayat <andhidayat@...>
Subject: [Oil&Gas] Tanya... PLC
To: migas_indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 25, 2010, 12:26 AM

 
Dear All..

Mohon bantuan para pakar untuk bisa menjelaskan PLC (programmable Logic Control)..bagaimana kah sistem kerja PLC dan apakah ada software untuk simulator PLC tsb... ato dimana saya bisa cari tutorialnya.
Share ilmunya please... 

Thanks..
AHA


#91279 From: Sonny Dhamayana <sonny_dhamayana@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 4:52 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Tanya... PLC
sonny_dhamayana
Send Email Send Email
 
Pak Andi,

Anda bisa browse ke www.mrplc.com
Disana setelah registrasi anda akan dapat mendownload program plc simulator ataupun literatur2 PLC.

Semoga membantu.

Salam

Sonny DHa

From: andi hidayat <andhidayat@...>
To: migas_indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, March 25, 2010 11:26:45 AM
Subject: [Oil&Gas] Tanya... PLC

 

Dear All..

Mohon bantuan para pakar untuk bisa menjelaskan PLC (programmable Logic Control)..bagaimana kah sistem kerja PLC dan apakah ada software untuk simulator PLC tsb... ato dimana saya bisa cari tutorialnya.
Share ilmunya please... 

Thanks..
AHA


#91280 From: Wiro Sableng <wirosableng2010@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 5:44 am
Subject: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: Pembuatan SKT Migas
wirosableng2010@...
Send Email Send Email
 
Pak Rio,

Setahu saya saat sosialisasi, Dirjen Migas tidak ada membebankan biaya utk pembuatan atau perpanjangan SKT MIGAS.

Kalaupun ada yang bilang telah membayar sekian rupiah.., dan beda-beda satu sama lain besarannya. Mungkin itu hanyalah bentuk tanda terima kasih setiap orang, yg tentunya menjadikan beda karena faktor kekuatan keuangan dan ukuran apresiasi masing-masing.

Sebagai contoh, banyak perush ketika mau presentasi, mereka membawa snack box dan cindera mata utk dibagi-bagikan ke peserta presentasi.
Dan juga saat di verifikasi, mungkin ada sebagian orang yang memberikan dengan ikhlas / tidak ikhlas kpd verifikator pengganti uang transport.
Atau malah nggak ngasih sama sekali, entah karena merasa harus tidak perlu, ...atau mungkin juga perhitungan banget.
Tapi pada intinya, tidak ada peraturan bahwa Dirjen Migas memungut biaya, karena sudah ada anggarannya dari Dept. Keuangan (pemerintah).

Sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf apabila ada kekeliruan pendapat pribadi.

Wasalam.


Pada 25 Maret 2010 08:36, rio fatriansyah <rio_aman@...> menulis:

Maaf pak mau tanya kalo biaya perpanjangan SKT migas sampai dengan selesai brp pak?""
mohon bantuanya pak"?

Thanks

Rio

--- Pada Rab, 24/3/10, ndut a <raiza_ndut@...> menulis:
Dari: ndut a <raiza_ndut@...>
Judul: [Oil&Gas] Re: Pembuatan SKT Migas
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 24 Maret, 2010, 11:23 AM

Dear Pak Mico

Bapak Dateng aja ke MIGAS Plasa Centris di lantai Dasar Ada Persyaran2 yang harus di Lengkap, saya juga baru selesai mengurus Perpanjangan SKT MIGAS

Demikian semoga membatu

salam
Raiza



#91281 From: diva erenst <avidmachine@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 5:54 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Material yang tidak creep pada 900C
avidmachine
Send Email Send Email
 
Kalau untuk durasi kita menghendaki Long lasting service pak sehingga batas
creep material tersebut harus diatas 900(CMIIW). Mengenai Mpa nya diatas 140 MPa
pak..

Terimakasih pak arief

--- Pada Kam, 25/3/10, Arief Yudhanto <ariefyudhanto@...> menulis:
Dari: Arief Yudhanto <ariefyudhanto@...>
Judul: Re: [Oil&Gas] Material yang tidak creep pada 900C
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 25 Maret, 2010, 12:06 PM

Pak Diva,

Design limitnya berapa ya? Applied stress (? MPa) dan duration (hour)?

- Arief

#91282 From: Wiro Sableng <wirosableng2010@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 6:22 am
Subject: [Oil&Gas] Urgently Vacancy for Construction,Mechanical & Piping Works
wirosableng2010@...
Send Email Send Email
 
Company Rule - CR EP PJC 001 - Project Execution Plan (PEP)

Dear Rekan-rekan Milist,

Salah satu client kami perusahaan PMA yang bergerak di bidang multidisiplin enjiniring & konstruksi sedang membutuhkan beberapa professional yang memiliki pengalaman dan kualifikasi/kompetensi yang tinggi untuk menyelesaikan pekerjaan fabrikasi dan maintenance di daerah Cilegon. Adapun posisi-posisi pekerjaan yang dibutuhkan, al;

  1. Project Manager: 1 orang, > 8 tahun pengalaman
  2. Project Engineer: 1 orang, > 8 tahun pengalaman
  3. Site Manager: 1 orang, > 8 tahun pengalaman
  4. Sr. Engineer: 1 orang, > 8 tahun pengalaman
  5. Draftman: : 3 orang, > 5 tahun pengalaman
  6. QA/QC Supervisor: 1 orang, > 7 tahun pengalaman
  7. QA/QC Inspector: 3 orang, > 5 tahun pengalaman
  8. HSE Supervisor: 1 orang, > 7 tahun pengalaman
  9. HSE Officer: 3 orang, > 5 tahun pengalaman

Info lain:

- Target mulai kerja: awal April 2010.

- Durasi pekerjaan: min. 1 (satu) tahun

- Akomodasi diprovide oleh Client

- Lokasi kerja: Cilegon

Bagi yang berminat mohon kirimkan aplikasi lengkap dengan CV terbaru, pas photo, serta expected salarynya melalui alamat email ini.

Aplikasi dan CV akan diteruskan langsung ke pihak Client untuk dievaluasi, apabila kualifikasinya dianggap tidak memenuhi persayaratan, maka YBS tidak akan diproses lebih lanjut untuk interview tanpa pemberitahuan.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Salam,

Wirosaputra

ProHeadhunter


#91283 From: dHartadi <dhartadi@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 6:32 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Pelaporan SPT Tahunan untuk pensiunan
dhartadi@...
Send Email Send Email
 
Pak Widodo,

Kemarin saya download file " SUPLEMEN INFO PAJAK 2010 " yg terdapat di http://www.pajak.go.id, di hal 4 tertulis :
"a. Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja termasuk pensiunan dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp60.000.000 setahun dan tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi, mengisi formulir SPT Tahunan 1770SS."

berdasarkan info diatas, sepertinya bpk cukup menggunakan formulir 1770SS, ngisinya juga relatif mudah kok pak.

salam,

dhartadi

2010/3/25 Widodo Suparman <widodo.suparman@...>

Ass.Wr.Wb. Rekan-rekan Milis tercinta,

Tanggal 19 Maret kemarin secara resmi saya pensiun dari perusahaan dan diminta membantu hingga akhir bulan ini, dan untuk kedepannya belum tahu. Bekerja di dunia perminyakan mulai tahun 1972 selepas SMA untuk 3 (tiga) perusahaan, yang pertama dan yang kedua masing-masing 8 tahun dan yang terakhir ini entah mengapa saya bisa betah sampai 21 tahun dan khususnya mengurusi HSE 15 tahun, jadi Katek Tambang sendiri di perusahaan dari tahun 2002.

Saya termasuk orang yang tidak pernah berandai-andai dan menganggap bahwa sehabis pensiun saja tidak bekerja lagi (maklum 56 tahun untuk fight lagi dengan yang muda2 tentunya berat sekali) dan apalagi pesangon sudah diterima dan tentunya sudah dipotong pajak. Niat dalam hati sih biar ngga pikun inginnya mengamalkan ilmu dan pengalaman selama bekerja di dunia perminyakan kepada yang muda-muda dan duduk di bangku kuliah.

Terimakasih kepada dunia perminyakan yang tentunya tidak dapat terbalaskan oleh saya sampai kapanpun. Alhamdullillah saya bisa merasakan bangku kuliah di Akamigas Cepu dan lulus tahun 1976 oleh PERTAMINA. Duduk sebagai mahasiswa dan lulus sebagai Sarjana Teknik Mesin serta Magister Lingkungan di Universitas Indonesia juga karena biaya perusahaan yang tentunya cost recovery alias biaya negara.

Jujur saja secara resmi mengenal pajak baru tiga tahun belakang ini, karena sebelumnya yang mengurus adalah kantor. Yang ingin ditanyakan dalam forum ini seandainya saya tidak bekerja lagi dan pesangon didepositokan dan saya hidup dari bunga bagaimana cara pelaporannya dan apa2 yang harus dilaporkan. Mungkin ada rekan-rekan milis yang pengalamannya mirip saya. Sekali lagi mohon maklum, dari dulu banyak tertanam di benak kita yang namanya pajak mirip dengan kepolisian dan kejaksaan, kalau bisa ngga usah berurusan dengan mereka kalau tidak benar2 perlu sekali, karena ujung-ujungnya merepotkan dan menyusahkan.

Terimakasih, dan kalaupun dalam milis selama ini secara sengaja atau tidak disengaja ada kesalahan dalam kata-kata atau penulisan mohon dimaafkan dan mudah2an saya masih bisa contact dengan kawan2 di migas walaupun dalam suasana yang lain.

Wassalam,

Widodo Suparman

Energy Equity Epic (Sengkang) Pty.Ltd.



#91284 From: Hendra Tahulending <tahulendinghendra@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 6:37 am
Subject: Domestic Market Obligation (DMO)
tahulendingh...
Send Email Send Email
 

Gini mas Wahyu....

Domestic Market Obligation diatur dalam peraturan pemerintah No 35 tahun 2004, Bab V Pasal 46, yaitu kontraktor ikut bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan Minyak Bumi untuk keperluan dalam negeri, dimana besaran kewajiban kontraktor adalah paling banyak 25 % dari bagiannya setelah 5 tahun produksi berjalan. Besaran tetap dari persentase DMO ini ditetapkan oleh Menteri.

Besarnya DMO ini adalah hasil penjumlahan contractor share dengan FTP ke kontraktor dikalikan dengan persen kewajiban kontraktor. Hasil perkalian ini kemudian dikalikan dengan (1-0.1) atau 0.9 , dimana 0.9 adalah faktor pengali bahwa sebesar 10% dari kewajiban kontraktor dibayar pemerintah berdasarkan harga pasar internasional atau hanya 90% saja yang diserahkan ke Indonesia. Secara matematis dapat ditulis sebagai berikut:
DMO = 0.25*(CS)*0.9

DMO dalam sejarah PSC di Indonesia kalau tidak salah seperti berikut :
1. Pada PSC generasi I (1965-1978) : DMO tanpa grace period
2. Pada PSC generasi II (1978-1988) : DMO dengan harga pasar untuk 5 tahun
3. Pada PSC generasi III (1988 - sekarang) : DMO bervariasi antara harga ekspor.

Semoga bermanfaat mas Wahyu.


Salam,
HT.


#91285 From: Irviantanto Hadiprasetyo <irviantanto@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 7:23 am
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan - Share Solusi
irviantanto@...
Send Email Send Email
 
Rekan Migas,

Mungkin saya bisa sedikit sharing, karena kebetulan saya mengalaminya.
Biasanya tempat kantor dimana kita bekerja yang baru akan meminta SPT dari
kantor sebelumnya. Dan akan dilakukan adjustmen sesuai dengan kekurangan
pembayaran pajak kita. Kebetulan saya pindah kerja di bulan November, akan
tetapi kantor saya yang lama sudah memberikan kepada saya. Dan saya serahkan
ke kantor yang baru. Dan dikantor yang baru akan digabungkan
penghitungannya. Demikianlah penjelasan saya. Yang penting kalau mau
meninggalkan kantor yang lama mesti pamitan dengan HRD-nya, sehingga akan
memudahkan kita mengurus SPT tersebut. Terima kasih.

Salam Migas,
Irviantanto H

2010/3/25 Arif Basuki <arif_basuki@...>

>  Mohon maaf Mas Rifki, kelihatannya tidak semua instansi bersedia
> repot-repot seperti yang diterangkan Mas Rifki di bawah ini.
>
> Hal seperti yang anda sebutkan di bawah ini bisa dilakukan karena instansi
> A & B masih di bawah satu atap.
>
> Saya tahu benar mengenai hal ini karena saya & Mas Rifki sama-sama ada di
> bawah atap tersebut.
>
> Tahun lalu saya membayar kekurangan bayar pajak karena instansi A tidak
> bersedia repot-repot seperti itu karena saya pindah dari luar atap.
>
> Saya ikhlas saja, itung-itung kalau nanti ada urusan sama government
> institution saya bisa teriak: I am a taxpayer!!!!!   J
>
> Jadi saran dari saya:
>
>    1. kalau mau pindah kerja; usahakan resignnya di bulan Desember & mulai
>    kerja di tempat yang baru di bulan Januari.
>    2. Atau pintar-pintar negosiasi: usahakan supaya (calon) employer yang
>    baru mau meng-adjust SPT kita supaya kita tidak perlu bayar kekurangan
>    pajak; minta commitment mereka dari awal sebelum sign perjanjian kerja yang
>    baru (ini sudah pernah saya lakukan dan berhasil tetapi karena satu dan
lain
>    hal saya tidak jadi pindah)
>
> Salam,
> Arif

#91286 From: henry mariono <henry_mariono@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 7:47 am
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan - Share Solusi
henry_mariono
Send Email Send Email
 
klo mau repot sedikit tinggal hitung2 sendiri kurang bayarnya n bayar via
kantor pos / bank deh.
bukti tanda trima di fotokopi, dicantumkan ke SPT dan dimasukkan jumlah angkanya
ke dalam "Lebih / kurang" bayar
selesai urusan... gak pusing ma pajak lagi :)
________________________________
From: Arif Basuki <arif_basuki@...>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, March 25, 2010 11:26:36 AM
Subject: RE: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan - Share Solusi

Mohon maaf Mas Rifki, kelihatannya tidak semua instansi bersedia repot-repot
seperti yang diterangkan Mas Rifki di bawah ini.
Hal seperti yang anda sebutkan di bawah ini bisa dilakukan karena instansi A & B
masih di bawah satu “atap”.
Saya tahu benar mengenai hal ini karena saya & Mas Rifki sama-sama ada di bawah
“atap” tersebut.
 
Tahun lalu saya membayar kekurangan bayar pajak karena instansi A tidak bersedia
repot-repot seperti itu karena saya pindah dari luar “atap”.
 
Saya ikhlas saja, itung-itung kalau nanti ada urusan sama government institution
saya bisa teriak: “I am a taxpayer!!!! !”   J
 
Jadi saran dari saya:
	 1. kalau mau pindah kerja; usahakan resignnya di bulan Desember & mulai kerja
di tempat yang baru di bulan Januari.
	 2. Atau pintar-pintar negosiasi: usahakan supaya (calon) employer yang baru mau
meng-adjust SPT kita supaya kita tidak perlu bayar kekurangan pajak; minta
commitment mereka dari awal sebelum sign perjanjian kerja yang baru (ini sudah
pernah saya lakukan dan berhasil tetapi karena satu dan lain hal saya tidak jadi
pindah)
 
Salam,
Arif

#91287 From: Triez <trisworo99@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 8:16 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Bls:PLTN RISKAN?
trisworo99
Send Email Send Email
 
Artikel yang lengkap..thanks,pak..Sedikit memberikan pencerahan..

salam,

Triez



From: soedardjo batan <soedardjobatan@...>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Cc: WARTABATAN <wartabatan@yahoogroups.com>
Sent: Thu, March 25, 2010 12:03:56 PM
Subject: [Oil&Gas] Bls:PLTN RISKAN?

 

Apakah ini penjelasan simpel untuk orang awam. Silahkan buka di:
http://www.batan. go.id/FAQ/ faq_reaktor. php
dan
http://www.batan. go.id/FAQ/ faq_pltn. php

warning...
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY

--- Pada Rab, 24/3/10, Triez <trisworo99@yahoo. com> menulis:
Dari: Triez <trisworo99@yahoo. com>
Judul: Re: [Oil&Gas] Bls: [WARTABATAN nuke] Bls:PLTN RISKAN?
Kepada: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 24 Maret, 2010, 5:18 AM

Dear Bapak2,

Terus terang saya jadi tertarik sering mengikuti diskusi yang analitis ini, cuman saya ga ngerti..bagian apa sebenarnya yang di bicarakan..salah satu bagian dari Reaktor Nuklir atau apa ya..ada batang kendali..ada SCRAM..atau mungkin peralatan lainnya..
Mungkin klo ada simple filenya bisa di share bapak2..Maklum saya masih sangat awan dengan "jeroan" teknologi nuklir ini....Seperti apa model maupun proses realnya dalam sebuah reaktor sehingga bisa menciptakan sebuah energi...

Terima kasih sebelumnya,

salam,
Triez



#91288 From: roeddy setiawan <roeddyes2001@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 8:16 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Material yang tidak creep pada 900C
roeddyes2001
Send Email Send Email
 
dear Diva,
 
coman saran saja kenapa ngak pake standard material saja terus anda lining dg ceramic material
 
dulu saya bikin down draft gasifier dg ceramic liner dan cukup berhasil
 
salam

--- On Wed, 3/24/10, sutrisno MM <no_tris@...> wrote:

From: sutrisno MM <no_tris@...>
Subject: Re: [Oil&Gas] Material yang tidak creep pada 900C
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 24, 2010, 10:20 PM

 
Kalo material untuk service 900C yang baik berurutan, setelah SS310 adalah Incolloy; Inconel, dan Hastelloy.
 
salam,
sutrisno


From: diva erenst <avidmachine@ yahoo.com>
To: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Thu, March 25, 2010 9:10:17 AM
Subject: [Oil&Gas] Material yang tidak creep pada 900C

 
Dear anggota milis

Saya sedang mencari material (baik dalam bentuk pipe maupun plate ) yang bisa tahan (atau tidak creep) pada suhu 900C selain SS310 yang sangat mahal dan sulit di temui di indonesia. Saya berencana untuk membuat Catalytic Circulating Fluidized Bed Gasification dan sangat memerlukan material tersebut

terimakasih

Regard

Diva



Berselancar lebih cepat.
Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser.Dapatkan IE8 di sini! (Gratis)



#91289 From: "Widodo Suparman" <widodo.suparman@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 8:32 am
Subject: RE: [Oil&Gas] Pelaporan SPT Tahunan untuk pensiunan
widodo.suparman@...
Send Email Send Email
 

Terimakasih Pak Hartadi. Info ini sangat berguna buat saya, akan saya coba down load dan pelajari .

Salam untuk rekan-rekan yang lain.

 

Widodo Suparman

 


From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of dHartadi
Sent: Thursday, March 25, 2010 1:32 PM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Oil&Gas] Pelaporan SPT Tahunan untuk pensiunan

 

 

Pak Widodo,

Kemarin saya download file " SUPLEMEN INFO PAJAK 2010 " yg terdapat di http://www.pajak.go.id, di hal 4 tertulis :
"a. Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja termasuk pensiunan dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp60.000.000 setahun dan tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi, mengisi formulir SPT Tahunan 1770SS."

berdasarkan info diatas, sepertinya bpk cukup menggunakan formulir 1770SS, ngisinya juga relatif mudah kok pak.

salam,

dhartadi

2010/3/25 Widodo Suparman <widodo.suparman@energyequity.co.id>

 

Ass.Wr.Wb. Rekan-rekan Milis tercinta,

 

Tanggal 19 Maret kemarin secara resmi saya pensiun dari perusahaan dan diminta membantu hingga akhir bulan ini, dan untuk kedepannya belum tahu. Bekerja di dunia perminyakan mulai tahun 1972 selepas SMA untuk 3 (tiga) perusahaan, yang pertama dan yang kedua masing-masing 8 tahun dan yang terakhir ini entah mengapa saya bisa betah sampai 21 tahun dan khususnya mengurusi HSE 15 tahun, jadi Katek Tambang sendiri di perusahaan dari tahun 2002.

 

Saya termasuk orang yang tidak pernah berandai-andai dan menganggap bahwa sehabis pensiun saja tidak bekerja lagi (maklum 56 tahun untuk fight lagi dengan yang muda2 tentunya berat sekali) dan apalagi pesangon sudah diterima dan tentunya sudah dipotong pajak. Niat dalam hati sih biar ngga pikun inginnya mengamalkan ilmu dan pengalaman selama bekerja di dunia perminyakan kepada yang muda-muda dan duduk di bangku kuliah.

 

Terimakasih kepada dunia perminyakan yang tentunya tidak dapat terbalaskan oleh saya sampai kapanpun. Alhamdullillah saya bisa merasakan bangku kuliah di Akamigas Cepu dan lulus tahun 1976 oleh PERTAMINA. Duduk sebagai mahasiswa dan lulus sebagai Sarjana Teknik Mesin serta Magister Lingkungan di Universitas Indonesia juga karena biaya perusahaan yang tentunya cost recovery alias biaya negara.

 

Jujur saja secara resmi mengenal pajak baru tiga tahun belakang ini, karena sebelumnya yang mengurus adalah kantor. Yang ingin ditanyakan dalam forum ini seandainya saya tidak bekerja lagi dan pesangon didepositokan dan saya hidup dari bunga bagaimana cara pelaporannya dan apa2 yang harus dilaporkan. Mungkin ada rekan-rekan milis yang pengalamannya mirip saya. Sekali lagi mohon maklum, dari dulu banyak tertanam di benak kita yang namanya pajak mirip dengan kepolisian dan kejaksaan, kalau bisa ngga usah berurusan dengan mereka kalau tidak benar2 perlu sekali, karena ujung-ujungnya merepotkan dan menyusahkan.

 

Terimakasih, dan kalaupun dalam milis selama ini secara sengaja atau tidak disengaja ada kesalahan dalam kata-kata atau penulisan mohon dimaafkan dan mudah2an saya masih bisa contact dengan kawan2 di migas walaupun dalam suasana yang lain.

 

Wassalam,

Widodo Suparman

Energy Equity Epic (Sengkang) Pty.Ltd.

 

 

 


#91290 From: Tegas Sutondo <tegas_s@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 8:42 am
Subject: Bls: [Oil&Gas] Bls: [WARTABATAN nuke] Bls:PLTN RISKAN?
tegas_s
Send Email Send Email
 
Baik pak Dardjo, saya akan coba klarifikasi lagi terkait gerakan batang kendali di dalam guide tube, berdasarkan acuan artikel yang disampaikan pak Dardjo.

Barangkali paragraf yang dimaksud adalah terkait dengan suatu testing yang dimaksudkan untuk mengetahui pengaruh berbagai pola / kondisi aliran air pendingin terhadap gerakan batang kendali (pada arah aksial) yang berpotensi pada umur komponen "latch" pada tangkai pemegang batang kendali akibat kelelahan / fatigue. Dari hasil pengujian tersebut, ternyata pengaruh vibrasi kearah aksial cukup kecil, dan dapat diabaikan.

Dari keterangan tersebut tidak ada yang menyebutkan pengaruhnya terhadap ujung batang kendali, sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk berbagai kondisi turbulensi aliran pendingin yang modelkan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap ujung batang kendali.

Sebagai tambahan, jarak celah antara bagian dalam guide tube dengan bagian luar batang kendali cukup kesil (orde ~2,5 mm) sehingga tidak mungkin ujung batang kendali akan bersentuhan dengan dinding guide tube.

Demikian pak Dardjo, semoga bisa memberikan pencerahan, dan saya percaya sekarang pak Dardjo sudah clear.
  

In the axial direction an accelerometer was built into the coupling head between
the coupling head and the damper assembly to determine if axial movement took
place during the various flow conditions. This test showed that a small amount
of axial vibration occurred over the flow conditions. This was then evaluated
for its effect on tde various latch components and found to have a negligible
impact on the fatiguo life of the Inconel 718 latch parts.

--- Pada Kam, 25/3/10, soedardjo batan <soedardjobatan@...> menulis:

Dari: soedardjo batan <soedardjobatan@...>
Judul: Bls: [Oil&Gas] Bls: [WARTABATAN nuke] Bls:PLTN RISKAN?
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com, "Bapak Dirman Artib Migas" <dir.art@...>, "Migas Moh Suprihat" <mohammadsuprihat@...>, "Owner Migas" <migas_indonesia-owner@yahoogroups.com>, wartabatan@yahoogroups.com
Cc: "WARTABATAN" <wartabatan@yahoogroups.com>, "FPK" <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Tanggal: Kamis, 25 Maret, 2010, 11:05 AM

 

Pak Tegas, jika saya terlambat membalas, dikarenakan sering gagal mereply, maaf jalur internet di kantor kami sering scram, persis reaktor yang kita punyai.

Pak Tegas, mohon saya dikoreksi.

Batang kendali reaktor, dapat turun dengan cara diatur (SHUTDOWN CONTROLLED), atau turun tiba-tiba yang diakibatkan TRIP atau SCRAM (SCRAM = Safety Control Rod Axe Man (nuclear reactor))
http://acronyms. thefreedictionar y.com/Safety+ Control+Rod+ Axe+Man

Imaji saya, jika batang kendali dikendalikan dengan shutdown pelan-pelan dabn bertahap, maka olakan aliran zalir (zat alir) fluida, dapat dikendalikan pula, agar tidak terlalu berolak (turbulensi) , terutama aliran zalir dari arah samping, yang dapat menggetarkan guide batang kendali. Jika guide batang kendali sering bergetar, maka akan ada interaksi atau timbukan antara batang kendali dan guidenya, bahkan jika aliran samping zalir rektor ektrim, ujung batang kendali reaktor dapat bertubrukan dengan guide (pengarah) turunnya batang kendali). Tumbukan tersebut, dapat menjadikan batang kendali dan ujungnya aus. Keausan ujung batang kendali dapat menjadikan batang kendali tumpul. Keausan batang kendali selain karena vibrasi, dapat diakibatkan pengaruh korosi bahan kimia yang bereaksi dengan batang kendali, yang juga dapat menjadikan batang kendali tumpul. Saya telah lama di Pusat Penelitian Teknologi Keselamatan Reaktor, mempelajari masalah tersebut.

Coba pak Tegas membaca tulisan singkat ini.

Vibration Test
The uncertainty addressed in the control rod vibration test was to determine any
lateral or axial vibration of the control rod due to flow conditions. The test
was conducted in a water flow loop at approximately 190°F which provides Reynolds
number equivalent to 740°F sodium. The concern regarding lateral vibration was
to see if the flow entering the scram port next to the piston would cause the
piston to vibrate inside the guide tube, thus impacting from side to side. An
accelerometer was placed in the piston and a special resonance chamber built on
the flow loop to simulate changing frequency along with varying pump and flow
rates. This test showed no appreciable impacting of the piston on the guide
tube.
In the axial direction an accelerometer was built into the coupling head between
the coupling head and the damper assembly to determine if axial movement took
place during the various flow conditions. This test showed that a small amount
of axial vibration occurred over the flow conditions. This was then evaluated
for its effect on tde various latch components and found to have a negligible
impact on the fatiguo life of the Inconel 718 latch parts.
http://www.osti. gov/bridge/ purl.cover. jsp?purl= /5241633- Rp8mCv/
http://www.osti. gov/bridge/ purl.cover. jsp?purl= /193798-VmiE71/ webviewable/

Turbulent water flow is also a concern in the area surrounding the fuel assembly in the US-APWR.  U.S. Patent Application No. 20090285347, published on November 19, 2009, describes a device which minimizes the wear on the control rods in the nuclear reactor caused by uneven turbulent flow.
http://nuclearstree t.com/blogs/ nuclear_power_ news/archive/ 2010/01/06/ Under-The- Hood-With- Duncan-Williams- _2D00_-Mitsubish i_1920_s- US_2D00_APWR- 01062.aspx








--- Pada Rab, 24/3/10, Tegas Sutondo <tegas_s@yahoo. com> menulis:

Dari: Tegas Sutondo <tegas_s@yahoo. com>
Judul: [Oil&Gas] Bls: [WARTABATAN nuke] Bls:PLTN RISKAN?
Kepada: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com, "Bapak Dirman Artib Migas" <dir.art@gmail. com>, "Migas Moh Suprihat" <mohammadsuprihat@ lwu-engineering. com>, "Owner Migas" <migas_indonesia- owner@yahoogroup s.com>, wartabatan@yahoogro ups.com
Cc: "WARTABATAN" <wartabatan@yahoogro ups.com>, "FPK" <Forum-Pembaca- Kompas@yahoogrou ps.com>
Tanggal: Rabu, 24 Maret, 2010, 4:18 AM

 

Pak Dardjo ysh.

Gerakan batang kendali masuk dak keluar teras diarahkan agar tetap lurus melalalui suatu tabung pengarah / guide tube
berisi air dan ukuran diameternya > dari batang kendali Kemungkinan terjadi gesekan antara batang kendali dengan guid tube bisa saja terjadi untuk kondisi tertentu, namun tidak akan pernah bersinggungan dengan ujung batang kendalinya yang berada di bagian tengah /poros. Dengan demikian  ujung batang kendali tidak mungkin menjadi tumpul akibat SCRAM.

Sekalipun demikian kejadian scram yang terlalu sering memang tidak baik, bukan karena ujung batang kendali yang jadi tumpul, tetapi bisa menjadi indikasi bahwa sistem proteksi tidak baik (karena terlalu sensitif terhadap sinyal diluar parameter proteksi atau noise).  Dan bila hal ini terjadi, maka harus dilakukan perbaikan terhadap sistem instrumentasinya agar bisa membedakan antara sinyal noice dengan sinyal parameter proyeksi.

Demikian pak Dardjo, semoga lain kali sudah tidak berimajinasi bahwa batang kendli akan tumpul akibat scram.

--- Pada Jum, 19/3/10, soedardjo batan <soedardjobatan@ yahoo.com> menulis:

Dari: soedardjo batan <soedardjobatan@ yahoo.com>
Judul: [WARTABATAN nuke] Bls:PLTN RISKAN?
Kepada: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com, "Bapak Dirman Artib Migas" <dir.art@gmail. com>, "Migas Moh Suprihat" <mohammadsuprihat@ lwu-engineering. com>, "Owner Migas" <migas_indonesia- owner@yahoogroup s.com>
Cc: "WARTABATAN" <wartabatan@yahoogro ups.com>, "FPK" <Forum-Pembaca- Kompas@yahoogrou ps.com>
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 4:41 PM

 


Lalu mengapa ujung batang kendali dapat tumpul? Hal tersebut dapat diakibatkan karena benturan-benturan ujung batang kendali dengan bahan lain, misal kelongsong yang mengatur mekanisasi batang kendali, atau pemegang batang kendali. Turunnya batang kendali yang turbulen, akan menjadikan tumbukan batang kendali dengan material lain, sehingga ada kemungkinan batang kendali tumpul. Jika batang kendali tumpul, akan ada kelambatan sekian detik mekanisme masuknya batang kendali ke dalam teras, sehingga pengaturan reaktifitas akan terganggu. Dengan demikian akan terjadi resiko fatal jika masuknya batang kendali ke dalam reaktor berlangsung terlalu sering.


Menurut saya (perlu dilakukan penelitian lebih lanjut), ujung control rod atau batang kendali, bisa tumpul, karena bertabrakan dengan guide control rod atau pendukung mekanisasi batang kendali lainnya, adnaya korosi misal karena asam borat, lithium hidroksida, kalium hidroksida sebagai pengendali reaktifitas dengan neutron, dll.


Mohon koreksinya lagi pak Tegas. Maaf kalau saya dianggap ngawur oleh pak Tegas. Semoga saya tidak berimajinasi lagi.


--- Pada Jum, 19/3/10, Tegas Sutondo <tegas_s@yahoo. com> menulis:

Dari: Tegas Sutondo <tegas_s@yahoo. com>
Judul: Bls: [Oil&Gas] RE: PLTN RISKAN?
Kepada: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 4:53 AM

 

Sudah kesekian kalinya pak Dardjo berimajinasi bahwa batang kendali PLTN kalo SCRAM akan menyentuh dasar vessel, sehingga unjungnya yang runcing bisa jadi tumpul.  Saya ingatkan lagi bahwa batang kendali ketika masuk ke dalam teras secara penuh tidak akan menyentuh dasar vessel.  Perlu diketahui juga bahwa ujung yang runcing itu dimaksudkan untuk mengurangi gaya gesekan dengan air sehingga bisa masuk dengan cepat ke dalam teras.

Demikian koreksi dari saya semoga lain waktu tidak ngawur lagi.


--- Pada Jum, 19/3/10, soedardjo batan <soedardjobatan@ yahoo.com> menulis:

Dari: soedardjo batan <soedardjobatan@ yahoo.com>
Judul: [Oil&Gas] RE: PLTN RISKAN?
Kepada: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 9:39 AM
 

Sebab jika ada gangguan jaringan di luar PLTN, malahan dapat menjadikan PLTN sering scram shutdown atau mati penghentian mendadak, pancung atau trip. Keseringan scram PLTN, akan menumpulkan batang kendali yang semula dirancang untuk mengendalikan reaksi radiasi  dan reaktifitas  di teras PLTN. Ujung batang kendali reaktifitas di teras reaktor yang tumpul, akan menjadikan pengendalian PLTN tidak akurat lagi, dan marabahaya dari PLTN akan terjadi di kemudian hari.
Mohon dikoreksi jika pendapat saya salah.
Jadi masalah byar-pet listrik itu bukan hanya karena Pusat Listrik Tenaga Nuklir ada atau tidak, tapi boleh jadi karena jaringan listrik di luar (external) dari Pusat Listrik dan tingkah polah pengguna tenaga listrik yang belum baik (kurang disiplin, overload, banyak dicuri, pencurian daya tidak legal, dll).
http://ansn. bapeten.go. id/download. php?fid=203& filename= SRS41_Safety_ of_Research_ Reactor_Relation _with_External_ Event.pdf& down=1
Operational experience and shutdown probabilistic safety analysis have highlighted that the shutdown risk is significant and could contribute more than 50% to a total core damage frequency.http: //www-pub. iaea.org/ MTCD/publication s/PDF/pub1120/ CD/PDF/Issue1/ CN-82-25. pdf.A Compendium of Practices on Safety Improvements in Low-Power and Shutdown Operating Modes, Report NEA/CSNI/R(97) 17, OECD Nuclear Energy Agency, (1998).

Most of the studies clearly showed that the risk related to the shutdown state at an NPP is
of the same order of magnitude as the risk related to full power operation.
Human errors need to be quantified in full power PSAs as well as for shutdown risk assessment. The importance of human errors seems to be higher in shutdown conditions. Such errors could be errors of either commission or omission.

http://www-pub. iaea.org/ MTCD/publication s/PDF/te_ 751_web.pdf
--- Pada Kam, 18/3/10, mohammadsuprihat <mohammadsuprihat@ lwu-engineering. com> menulis:

Dari: mohammadsuprihat <mohammadsuprihat@ lwu-engineering. com>
Judul: RE: [Oil&Gas] PLTN RISKAN?
Kepada: "Migas_Indonesia@ yahoogroups. com" <Migas_Indonesia@ yahoogroups. com>
Tanggal: Kamis, 18 Maret, 2010, 8:37 PM

Masalah pro-kontra pembangunan PLTN di
Indonesia sepertinya sudah pernah didiskusikan bulan-bulan lalu dan sekarang
muncul lagi di milis kita ini.

Saya rasa kalau “debat” terus tidak akan
ada pangkal ujungnya dan tidak akan memberikan sumbangsih apapun buat negeri
ini (maaf…seperti debat kusir saja). Saya punya usul bagaimana kalau diadakan
poling di milis ini berkaitan dengan pro dan kontra pembangunan PLTN di
Indonesia sehingga kita sebagai komunitas migas Indonesia bisa menyatakan sikap dan
pandangan mengenai pembangunan PLTN ini. Kemudian diajukan ke DPR mengenai
sikap & pandangan kita sebagai komunitas migas Indonesia
sehingga anggota dewan bisa mendengarkan sikap rakyatnya khususnya komunitas
migas Indonesia .
Saya rasa ini lebih konkrit hasilnya daripada hanya debat di milis ini. Mungkin
pak admin bisa menfasilitasi…

Mohon maaf kalau usul saya kurang
berkenan.

M.
Suprihat

Process
Engineer



Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!


Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)



Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!



Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!



Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!

#91291 From: Ahmad Luthfi <luthfi.ti96@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 8:22 am
Subject: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: Pembuatan SKT Migas
luthfi_ti96
Send Email Send Email
 
betul itu, tidak ada biaya kepada pegawai Ditjen Migas. Saya pikir
baik juga kalau dari sekarang dibiasakan untuk tidak perlu merasa
tidak enal ketika tidak memberikan sesuatu kepada PNS yang memang
sudah menjadi tugasnya.

  Saya yakin sepanjang usaha perusahaan Bapak maju, Pemerintah pasti
akan senang. So, mari biasakan untuk tidak memberi, karena bisa jadi
ketidakenakan para stakeholderlah yang menjadi pemicu budaya KKN di
lingkungan Pemerintahan....


On 25/03/2010, Wiro Sableng <wirosableng2010@...> wrote:
> Pak Rio,
>
> Setahu saya saat sosialisasi, Dirjen Migas tidak ada membebankan biaya utk
> pembuatan atau perpanjangan SKT MIGAS.
>
> Kalaupun ada yang bilang telah membayar sekian rupiah.., dan beda-beda satu
> sama lain besarannya. Mungkin itu hanyalah bentuk tanda terima kasih setiap
> orang, yg tentunya menjadikan beda karena faktor kekuatan keuangan dan
> ukuran apresiasi masing-masing.
>
> Sebagai contoh, banyak perush ketika mau presentasi, mereka membawa snack
> box dan cindera mata utk dibagi-bagikan ke peserta presentasi.
> Dan juga saat di verifikasi, mungkin ada sebagian orang yang memberikan
> dengan ikhlas / tidak ikhlas kpd verifikator pengganti uang transport.
> Atau malah nggak ngasih sama sekali, entah karena merasa harus tidak perlu,
> ...atau mungkin juga perhitungan banget.
> Tapi pada intinya, tidak ada peraturan bahwa Dirjen Migas memungut biaya,
> karena sudah ada anggarannya dari Dept. Keuangan (pemerintah).
>
> Sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf apabila ada kekeliruan pendapat
> pribadi.
>
> Wasalam

#91292 From: Muhamad Romadhan <muhamad.romadhan@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 8:59 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Re: Tanya... PLC
adromadh
Send Email Send Email
 
Mas Echo,

Mungkin secara umum ini bisa membantu tentang apa itu PLC http://en.wikipedia.org/wiki/Programmable_logic_controller. Banyak juga sekarang vendor PLC besar yang sudah menggunakan istilah PAC (Programmable Automation Control) karena bukan hanya Logic saja yang di kontrol.

Referensi detail bisa di cari di Internet, kalau tidak salah, di toko buku besar sudah cukup banyak yang menjual buku belajar PLC dengan pengantar bahasa indonesia.

Semoga membantu...

Regards,
Muhamad Romadhan


2010/3/25 echo_c46 <echo_c46@...>

Ada simulatornya kok mas, cari aja di internet banyak, aku makenya simulator LogixPro buat belajar


--- In Migas_Indonesia@yahoogroups.com, andi hidayat <andhidayat@...> wrote:
>
> Dear All..
>
> Mohon bantuan para pakar untuk bisa menjelaskan PLC (programmable Logic
> Control)..bagaimanakah sistem kerja PLC dan apakah ada software untuk
> simulator PLC tsb... ato dimana saya bisa cari tutorialnya.
> Share ilmunya please...
>
> Thanks..
> AHA
>



#91293 From: diva erenst <avidmachine@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 9:37 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Material yang tidak creep pada 900C
avidmachine
Send Email Send Email
 
Bagaimana dengn nozzlenya pak, karena kita sedang mendesign juga Bubbling
Fludized Bed Gasification agak susah memasang Castable + Ceramic Fiber, lalu
bagaimana dengan anchornya pak?

Terimaksih  banyak atas petunjuknya

--- Pada Kam, 25/3/10, roeddy setiawan <roeddyes2001@...> menulis:
Dari: roeddy setiawan <roeddyes2001@...>
Judul: Re: [Oil&Gas] Material yang tidak creep pada 900C
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 25 Maret, 2010, 3:16 PM

dear Diva,
 
coman saran saja kenapa ngak pake standard material saja terus anda lining dg
ceramic material
 
dulu saya bikin down draft gasifier dg ceramic liner dan cukup berhasil
 
salam

#91294 From: "Mubarok" <moch.mubarok@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 10:50 am
Subject: RE: [Oil&Gas] [Piping] File Excell untuk hitungan hazardous area hydrostatic test
moch.mubarok@...
Send Email Send Email
 

Memang saya pernah melihat untuk hitungan stored energy pada gas yang terkompresi, tetapi untuk perushaan kami ada standar dimana pressure test harus menggunakan air, jadi yang saya maksudkan ya untuk hydrostatic test. Kalo ada. Soalnya saya belum pernah liat.

 

Regards

Mubarok

 

 

From: Migas_Indonesia@yahoogroups.com [mailto:Migas_Indonesia@yahoogroups.com] On Behalf Of Yudhi Setiawan
Sent: Thursday, March 25, 2010 1:21 PM
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Fw: [Oil&Gas] [Piping] File Excell untuk hitungan hazardous area hydrostatic test

 

 

Seperti yang di sebutkan di bawah, mungkin untuk pneumatic test yang mana ada formula kalkulasinya Untuk menentukan safety exclusion zone dan menentukan bahwa system/pipa tersebut safe to test berdasarkan Stored energy yang di tentukan.

 

salam,

Yudhi

 

 

----- Forwarded Message ----
From: Yusuf Nugroho <yusufnugrohomail@...>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, March 25, 2010 8:04:12
Subject: Re: [Oil&Gas] [Piping] File Excell untuk hitungan hazardous area hydrostatic test

 

Pak Mubarok,

 

Maaf malah balik bertanya: apakah kiranya bisa sharing cerita kejadian kecelakaan tersebut Pak.

Sebab bila menengok ke formula yang sering digunakan untuk hydrotes pipa, sependek yang saya tau tidak ada yang khusus concern ke hazardous area, kecuali untuk pipeline yang di ASME B31.8 ada pembatasan location class (CMIIW).

 

Salam,

Yusuf N

 

Pada tanggal 25/03/10, Mubarok <moch.mubarok@ gmail.com> menulis:

 

Dear Milister,

 

Adakah kawan2 yang punya file diatas, karena di perusahaan sebelah ada kasus kecelakaan kerja pada saat hydrostatic test piping yang menyebabkan fatality.

 

Tolong send via japri ya.

 

Regards

Mubarok

 

 


Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.


#91295 From: "Stephen Rahmat (FGM)" <stephen@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 10:52 am
Subject: RE: [Oil&Gas] Material yang tidak creep pada 900C
rahmatstephen
Send Email Send Email
 

Mbak Diva,

 

Pengalaman saya memakai material Sandvik 253 MA bisa beroperasi hampir 1000 derajat C, untuk aplikasi Heat exchanger tube, sedangkan untuk shellnya merupakan kombinasi antara SS 310 dan SS 309. Sedangkan untuk Dryer Drum (seperti Kiln) yang beroperasi sekitar 800-900 derajat, material yang dipakai ialah Hastelloy dan Incolloy……..nggak pernah menjumpai material creeping.

 

Rgds,…Stephen.



PT. ALP PETRO INDUSTRY - Electronic Mail DISCLAIMER

The information contained in this communication (including any attachments) is privileged and confidential, and may be legally exempt from disclosure under applicable law. It is intended only for the specific purpose of being used by the individual or entity to whom it is addressed. If you are not the addressee indicated in this message (or are responsible for delivery of the message to such person), you must not disclose, disseminate, distribute, deliver, copy, circulate, rely on or use any of the information contained in this transmission.

We apologize if you have received this communication in error; kindly inform the sender accordingly. Please also ensure that this original message and any record of it is permanently deleted from your computer system. We do not give or endorse any opinions, conclusions and other information in this message that do not relate to our official business.

#91296 From: "Admin Migas" <Swastioko.Budhi@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 11:25 am
Subject: Re: [Oil&Gas] Domestic Market Obligation (DMO)
migas_indonesia
Send Email Send Email
 
Koreksi sedikit yah, karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai DMO di UU 22/2001.
 
KONTRAK KERJA SAMA BUTIR 5.1.15:
Setelah dimulainya produksi secara komersial, KONTRAKTOR memenuhi kewajibannya dalam menyuplai kebutuhan pasar dalam negeri Indonesia. KONTRAKTOR setuju untuk menjual dan mengirimkan kepada BPMIGAS sebagian Minyak Mentah yang menjadi bagian KONTRAKTOR berdasarkan Clauses 6.1.3 dan 6.3.1 dengan perhitungan setiap tahun.

UU 22/2001 pasal 22 butir (1):
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

MK No 002/PUU-I/2003, 21 Des 2004 (Berita Negara RI No 1/2005):
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
 
Sebaiknya merujuk kepada PERMEN ESDM No 2/2008, 5 Februari 2008
 
Pasal 1
Kontraktor berkewajiban menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pasal 2
Kewajiban penyerahan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan setelah dimulainya produksi komersial.

Pasal 3
Kewajiban penyerahan 25 % (dua puluh lima persen) bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk minyak bumi diberikan Domestic Market Obligation fee (DMO fee) sesuai dengan Kontrak Kerja Sama;
b. untuk gas bumi diberlakukan harga sesuai kontrak penjualan gas bumi pada Wilayah Kerjanya.

Pasal 4
Terhadap kewajiban penyerahan 25% (dua puluh lima persen) bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a diberikan insentif DMO fee sesuai harga pasar dalam jangka waktu untuk 60 (enam puluh) bulan berturut-turut sejak dimulainya masa produksi komersial.

Pasal 5
Dengan pertimbangan teknis dan ekonomis, Kontraktor melalui Badan Pelaksana dapat mengusulkan kepada Menteri mengenai perubahan saat dimulainya pemberlakuan insentif DMO fee sesuai harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
Salam,
Budhi S.
(yang belajar masalah di atas dari Pak Kuswo Wahyono)
----- Original Message -----
Sent: Thursday, March 25, 2010 1:37 PM
Subject: [Oil&Gas] Domestic Market Obligation (DMO)

Gini mas Wahyu....

Domestic Market Obligation diatur dalam peraturan pemerintah No 35 tahun 2004, Bab V Pasal 46, yaitu kontraktor ikut bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan Minyak Bumi untuk keperluan dalam negeri, dimana besaran kewajiban kontraktor adalah paling banyak 25 % dari bagiannya setelah 5 tahun produksi berjalan. Besaran tetap dari persentase DMO ini ditetapkan oleh Menteri.

Besarnya DMO ini adalah hasil penjumlahan contractor share dengan FTP ke kontraktor dikalikan dengan persen kewajiban kontraktor. Hasil perkalian ini kemudian dikalikan dengan (1-0.1) atau 0.9 , dimana 0.9 adalah faktor pengali bahwa sebesar 10% dari kewajiban kontraktor dibayar pemerintah berdasarkan harga pasar internasional atau hanya 90% saja yang diserahkan ke Indonesia. Secara matematis dapat ditulis sebagai berikut:
DMO = 0.25*(CS)*0.9

DMO dalam sejarah PSC di Indonesia kalau tidak salah seperti berikut :
1. Pada PSC generasi I (1965-1978) : DMO tanpa grace period
2. Pada PSC generasi II (1978-1988) : DMO dengan harga pasar untuk 5 tahun
3. Pada PSC generasi III (1988 - sekarang) : DMO bervariasi antara harga ekspor. 

Semoga bermanfaat mas Wahyu.

Salam,
HT.

#91297 From: "Admin Migas" <Swastioko.Budhi@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 12:49 pm
Subject: (HSE ) Drydock Graha Accident
migas_indonesia
Send Email Send Email
 
Terima kasih atas kiriman dokumennya. Tapi maaf saya tidak bisa meneruskan dokumen ini ke seluruh anggota karena foto-fotonya terlalu "vulgar" untuk publik umum (tidak semua orang tahan melihat kondisi korban dalam keadaan sebenarnya yang terkena tekanan 1200 bars). Saya kirimkan ringkasan kejadiannya saja.
 
On 6th March 2010, there was a serious accident at one of the drydocks world facility situated in batam. 1 worker died on the spot while 2 others are in critical condition at one of the islands hospital. incident details as per below:
- At 07.45 hrs 3 workers were opening a pipeline outlet blank unaware of the pressure inside.
- Air test had been done some time back and 1200 bars of pressure was inside the pipeline. And the pipeline had not been bleed off the pressure.
- There were no LOTO or warning signs in place on the pipeline.
- Release valves were not checked by the workers for pressure inside.
- The worker unbolted the blank when it flew off and hit the 3 right in the face.
- 1 worker died instantaneously, while another 2 sustained serious injuries.
 
Salam,
Budhi S.

----- Original Message -----
Sent: Thursday, March 25, 2010 10:44 AM
Subject: (HSE ) Drydock Graha Accident

Pak Budi, ini ada berita kecelakaan kerja di Drydock Graha, sayang laporannya belum lengkap untuk preventive actionnya.
Disini sangat nampak lemahnya kepedulian management tentang HSE di lingkungan Shipyard khususnya di Batam.

Regards,
Rio Hendiga
AkerSolutions TM
Tel       :  +62 778 411358
Fax       :  +62 778 411309
Web    :   
www.akersolutions.com

#91298 From: "Admin Migas" <Swastioko.Budhi@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 1:01 pm
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan
migas_indonesia
Send Email Send Email
 
Lho... nama saya kok dibawa-bawa. Justru karena sudah tahu sebelumnya, maka kerja saya terakhir di PHE ONWJ Ltd berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. Saya coba update dokumen yang ada di website Migas Indonesia Network sekaligus cc ke anggota Milis Migas Indonesia yang bekerja di Ditjen Pajak. Mudah-mudahan mereka tidak disibukkan dengan pekerjaan menjelang 31 Maret 2010.
 
Salam,
Budhi S.
----- Original Message -----
Sent: Thursday, March 25, 2010 9:46 AM
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan

Kemaren juga mau nanya hal ini dimilist tercinta ini, tapi sudah keduluan :). Apakah kita harus menggabungkan dua formulir A1/A2 dari dua perusahaan kedalam satu laporan atau masing2 dalam satu amplop atau gimana? Tolong donk yg pengalaman, mungkin Pak Admin yg punya banyak pengalaman pindah kerja, bisa dishare cara pelaporan pajaknya supaya tetap NIHIL, soalnya kalo Kurang Bayar jadi lebih ribet pengurusannya, harus bolak-balik kantor pajak selama 12 bulan untuk bayar kekurangannya, kecuali kurang bayar bisa dititipkan ke perusahaan terakhir.

Trims & Salam Semangat,
Ayah Raihan

#91299 From: mujibul anam <mujibul.anam@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 1:19 pm
Subject: Bls: [Oil&Gas]( Elektrikal) cara menghitung ukuran kabel
mujibul.anam@...
Send Email Send Email
 
yang pernah saya denger, kalo gak salah sih kayaknya memang begitu... gak tau juga sih kenapa teorinya seperti itu, apalagi saya belom pernah liat yang namanya electrons ...
katanya, yang namanya impedance (Z) adalah kontribusi dua buah electrical properties yaitu resistance (R) dan reactance (X).  
resistance (R) itu mungkin bisa dianalogikan semacam 'mechanical friction-nya' conductor terhadap electrons, sementara reactance (X) adalah efek frekuensi (f) terhadap induktance (L) dan capacitance (C). dst.
mengenai formula untuk conductor yaitu R = ρ L/A beserta terminology-nya, sebaiknya tidak usah diperpanjang lah ya... ok pak lily? :)


Dari: Lily Satryadi <l_satryadi@...>
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 25 Maret, 2010 06:34:15
Judul: Re: [Oil&Gas]( Elektrikal) cara menghitung ukuran kabel

 

Berlian, point pertama saya adalah  saya cuma mau meluruskan isi e-mail anda sebelumnya yang menuliskan formula dan saya quote di bawah ini :

"  R = ρ L/A

    R = nilai impedance kabel (resistance dan reactance) "

Berlian, R di sini seharusnya dibaca sebagai DC R(esistance)  Jadi mohon penulisan impedance dan juga reactance di dalam bracket itu anda hapus karena salah, karena reactance has nothing to do with it, seperti yang akan saya sampaikan di point kedua.  Maka wordingnya seharusnya menjadi


R = nilai impedance   DC resistance  kabel (resistance dan reactance)



Point saya yang kedua adalah :
Kalau kita bicara mengenai voltage drop di cable untuk jarak relatif pendek (di bawah 1 km), tentu saja yang kita bicarakan hanya reactansi (induktif), karena reaktansi (kapasitif) secara practical bisa diabaikan. Maka yang saya maksud dengan reactance di e-mail  saya tentu saja reaktansi induktif.

Nah, sekarang saya akan tuliskan kembali formulasi untuk XL yang lebih lengkap :

XL = 2 . л . f . L
 
Dengan L saya quote di bawah ini dari Electric Cable Handbook, 3rd Ed, editor : G.F Moore, Blackwell Science. 

" INDUCTANCE
The inductance L per core of a 3-core cable or of three single-core cables comprises two
parts, the self-inductance of the conductor and the mutual inductance with other cores.
It is given by

L = K + 0.2 loge 2S/d   (mH/km)

where K= a constant relating to the conductor formation (table 2.1)
S = axial spacing between conductors within the cable (ram), or
   = axial spacing between conductors of a trefoil group of single-core cables   (mm), or
   = 1.26 x phase spacing for a flat formation of three single-core cables (mm)
d = conductor diameter or for shaped designs the diameter of an equivalent circular   conductor (mm) "

Nah, ketika saya tuliskan  mengenai jarak antar konduktor (yaitu ketebalan insulation) yang ikut menentukan besarnya reaktansi(induktif) , yang ingin saya katakan adalah bahwa, di dalam kabel, penentu jarak antar konduktor yang dominan adalah ketebalan insulation. 
Saya tidak membicarakan reaktansi yang kapasitif, karena kalau memang itu yang ingin saya katakan, saya pasti sudah bicara juga soal konstanta dielektrik, beda potential, dsb. dan karena saya juga aware bahwa tidak terlalu relevant membicarakan reactansi kapasitif ini dalam konteks power cable yang relatif pendek seperti sudah saya singgung di atas.


Salam,
Lily Satryadi

Technical Advisor

#91300 From: novembri nov <novembri_wi@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 2:28 pm
Subject: Info Lowongan kerja Batam
novembri_wi@...
Send Email Send Email
 
Semoga bermanfaat ....

salam


DIBUTUHKAN SEGERA

 

Perusahaan Shipyard  terkemuka di Batam membutuhkan :


1. Project Engineer

2. Welder 6 G for Piping Department (50)

3. Pipe Fitter For Piping Departement (150)

4. Foreman Fitter Piping (15)

5. Fitter Piping

6. Welder 6 GTAW & SMAW Pipe

7.  Foreman Welder Steel Work (30)

8.  Foreman Fitter Steel Work (15)

9.  Fitter Steel Work (200)

10.Welder Steel Work (300)

11. Grinder (70)

12. Foreman Blasting Painting (30)

13. Foreman Grinder (31)

14. Fitter Electrical (50)

15. Welder Electrical (50)

16. Electrician (199)

17. Carpentry   (100)

18. Safety Inspector (15)

19. Fireman (30)

20. Fitter Machanical (50)

21. Forklif Operator (10)

22. Foreman Mechanical (20)

23. Mechanical (40)

24. Mechanical Engineer (20)

25. Planner (5)

 

 

Lamaran dikirim langsung ke :


PT. KIAT GLOBAL BATAM SUKSES


OFFSHORE TECHNOLOGY INSTITUTE


Komplek Batu Aji Centre

Ruko Bintang Batam Permai Blok B 3A Batu Aji

Batam (Depan Puskopkar)



Atau lihat di carrer page :


www.batamtraining.com


 





#91301 From: "Akh. Munawir" <amunawir@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 3:20 pm
Subject: (Elektrikal/Instrument) Spesifikasi Kabel
amunawir@...
Send Email Send Email
 
Wah kayak jaman kuliah dulu keluar pembahasan rumus2 rangkaian listrik.
Andaikata boleh saya ingin ikut brtanya,
1. Bagaimana sih menentukan spesifikasi Cable Insulation utk Power Cable?
2. Dan juga bagaimana utk Instrument/Data Cable?
3. Jika 2 jenis cable tsb diinstal berdampingan bgmnakah rulenya?

Salam
A Munawir

On 3/25/10, mujibul anam <mujibul.anam@...> wrote:
> yang pernah saya denger, kalo gak salah sih kayaknya memang begitu... gak
> tau juga sih kenapa teorinya seperti itu, apalagi saya belom pernah liat
> yang namanya electrons ...
> katanya, yang namanya impedance (Z) adalah kontribusi dua buah electrical
> properties yaitu resistance (R) dan reactance (X).
> resistance (R) itu mungkin bisa dianalogikan semacam 'mechanical
> friction-nya' conductor terhadap electrons, sementara reactance (X) adalah
> efek frekuensi (f) terhadap induktance (L) dan capacitance (C). dst.
> mengenai formula untuk conductor yaitu R = ρ L/A beserta
> terminology-nya, sebaiknya tidak usah diperpanjang lah ya... ok pak lily? :)
>
>
>
> ________________________________
> Dari: Lily Satryadi <l_satryadi@...>
> Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Kam, 25 Maret, 2010 06:34:15
> Judul: Re: [Oil&Gas]( Elektrikal) cara menghitung ukuran kabel
>
>
> Berlian, point pertama saya adalah  saya cuma mau meluruskan isi e-mail anda
> sebelumnya yang menuliskan formula dan saya quote di bawah ini :"  R = ρ
L/A
>     R = nilai impedance kabel (resistance dan reactance) " Berlian, R di
> sini seharusnya dibaca sebagai DC R(esistance)  Jadi mohon penulisan
> impedance dan juga reactance di dalam bracket itu anda hapus karena salah,
> karena reactance has nothing to do with it, seperti yang akan saya sampaikan
> di point kedua.  Maka wordingnya seharusnya menjadi
>
>
> R = nilai impedance  DC resistance kabel (resistance dan reactance)
>
> Point saya yang kedua adalah :
> Kalau kita bicara mengenai voltage drop di cable untuk jarak relatif pendek
> (di bawah 1 km), tentu saja yang kita bicarakan hanya reactansi (induktif),
> karena reaktansi (kapasitif) secara practical bisa diabaikan. Maka yang saya
> maksud dengan reactance di e-mail  saya tentu saja reaktansi induktif.
>
> Nah, sekarang saya akan tuliskan kembali formulasi untuk XL yang lebih
> lengkap :
>
> XL = 2 . л . f . L
>
> Dengan L saya quote di bawah ini dari Electric Cable Handbook, 3rd Ed,
> editor : G.F Moore, Blackwell Science.
>
> " INDUCTANCE
> The inductance L per core of a 3-core cable or of three single-core cables
> comprises two
> parts, the self-inductance of the conductor and the mutual inductance with
> other cores.
> It is given by
>
> L = K + 0.2 loge 2S/d   (mH/km)
>
> where K= a constant relating to the conductor formation (table 2.1)
> S = axial spacing between conductors within the cable (ram), or
>    = axial spacing between conductors of a trefoil group of single-core
> cables   (mm), or
>    = 1.26 x phase spacing for a flat formation of three single-core cables
> (mm)
> d = conductor diameter or for shaped designs the diameter of an equivalent
> circular   conductor (mm) "
>
> Nah, ketika saya tuliskan  mengenai jarak antar konduktor (yaitu ketebalan
> insulation) yang ikut menentukan besarnya reaktansi(induktif) , yang ingin
> saya katakan adalah bahwa, di dalam kabel, penentu jarak antar konduktor
> yang dominan adalah ketebalan insulation.
> Saya tidak membicarakan reaktansi yang kapasitif, karena kalau memang itu
> yang ingin saya katakan, saya pasti sudah bicara juga soal konstanta
> dielektrik, beda potential, dsb. dan karena saya juga aware bahwa tidak
> terlalu relevant membicarakan reactansi kapasitif ini dalam konteks power
> cable yang relatif pendek seperti sudah saya singgung di atas.
>
>
> Salam,
> Lily Satryadi
>
> Technical Advisor
>
>
>
> --- Pada Rab, 24/3/10, berlian syako <berliansyako@ yahoo.com> menulis:
>
>
>>Dari: berlian syako <berliansyako@ yahoo.com>
>>Judul: Re: [Oil&Gas]( Elektrikal) cara menghitung ukuran kabel
>>Kepada: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
>>Tanggal: Rabu, 24 Maret, 2010, 2:18 PM
>>
>>
>>
>>Betul itu Pak Donny.
>>Makanya dalam hal size kabel (konduktor) saya tidak menyinggung reaktansi
>> kapasitif.
>>Di tabel 9 NEC "Alternating current resistance and reactance for 600 Volt
>> Cables, 3-Phase, 60 Hz, disitu dituliskan XL yang merupakan reaktansi
>> induktif. Kita tidak membahas masalah reaktansi kapasitif yg berhubungan
>> dengan dielektrik, kekuatan isolasi, jarak antar konduktor, dll dan hal
>> ini tidak perlu dikhawatirkan dalam hal menentukan size kabel (conductor).
>> Sebenarnya kita tidak perlu risau dengan rumus tsb karena yg kita perlukan
>> adalah nilai resistansi dan reaktansi dari kabel yg seharusnya diberikan
>> oleh pihak pabrikan/vendor kabel sehingga didalam suatu proyek instalasi
>> kita bisa menentukan size kabel dengan tepat.
>>
>>Kalau dikatakan size suatu kabel adalah 2.5 sqmm itu adalah luas penampang
>> konduktornya (wire) bukan luas penampang seluruh kabel dan isolasi.
>>
>>Silahkan saja diganti judulnya kalau ingin membahas masalah reaktansi
>> kapasitif, dielektrik, strength of isolation, leakage current, dll. Saya
>> kira pihak pabrikan kabel yg lebih mengetahui hal ini. Dan saya hanya
>> mewakili kepentingan dari sisi Construction Engineering (sebagai pihak
>> pemakai kabel).
>>
>>Salam,
>>Berlian
>>
>>
>>
>>--- On Wed, 3/24/10, Donny Wibowo <aashnix@gmail. com> wrote:
>>
>>
>>>From: Donny Wibowo <aashnix@gmail. com>
>>>Subject: Re: [Oil&Gas]( Elektrikal) cara menghitung ukuran kabel
>>>To: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
>>>Date: Wednesday, March 24, 2010, 1:26 AM
>>>
>>>
>>>
>>>Dear ALL,
>>>
>>>Jangan lupa reaktansi itu terbagi dua seperti terbagi duanya semua yang
>>> ada
>>>di alam.
>>>Jadi reaktansipun terbagi dua antara kapasitif dan induktif.
>>>Untuk lebih jelasnya lihat:
>>>http://en.wikipedia .org/wiki/ Electrical_ reactance
>>>
>>>Dony [?]
>>>
>>>2010/3/23 berlian syako <berliansyako@ yahoo.com>
>>>
>>>> Mungkin yg anda maksudkan adalah kapasitansi (Farad) yg berhubungan
>>>> dengan
>>>> ketebalan isolasi kabel atau jarak antar kabel, dan ini berhubungan
>>>> dengan
>>>> leakage current (arus bocor).
>>>>
>>>> Sementara kita membahas metode menghitung kabel dalam hal ini ukuran
>>>> konduktornya (bukan isolasinya). Nilai impedansi suatu konduktor itu
>>>> gabungan dari nilai resistansi dan reaktansi:
>>>>
>>>> Z = sqrt (R2 + X2)
>>>>
>>>>
>>>> Nilai reaktansi konduktor tergantung dari nilai induktansi bahan
>>>> konduktor
>>>> tsb dan juga frekwensi tegangan supply.
>>>>
>>>> X = 2 . л . f . L
>>>>
>>>>
>>>> Satuan reaktansi tsb juga sudah bukan henry lagi tapi sudah ohm jadi
>>>> intinya disini kita membahas impedansi suatu kabel untuk keperluan
>>>> menentukan ukuran kabel (konduktor).
>>>>
>>>> Sebenarnya rumus R = ρ L/A ini juga tidak kita gunakan dalam menghitung
>>>> ukuran kabel, Rumus ini saya ikutkan hanya untuk menunjukkan korelasi
>>>> antara
>>>> nilai impedansi suatu kabel dengan ukuran penampang kabel supaya lebih
>>>> kelihatan logikanya mengapa voltage drop bisa kita kecilkan dengan cara
>>>> menaikkan ukuran kabel.
>>>>
>>>> Salam,
>>>> Berlian
>>>
>>
>>
>>Berikut ini metode menghitung ukuran kabel.
>>
>>Ukuran kabel harus memenuhi 3 hal berikut:
>> 1. Ampacity (kemampuan kabel menghantar arus)
>> 2. Voltage Drop (rugi2 pada kabel)
>> 3. Short Circuit Withstand Capability (daya tahan kabel terhadap arus
>> short circuit saat terjadi gangguan)
>>
>> 1. Ampacity
>>Kabel memiliki nilai ampacity yg berbeda2 berdasarkan ukurannya. Semakin
>> besar ukuran kabel semakin besar nilai ampacity nya maka semakin besar
>> kemampuan kabel tsb untuk menghantar arus ke beban.
>>Kabel harus memiliki nilai ampacity minimal lebih besar125% dari total arus
>> beban (berdasarkan NEC standard).
>>
>>Cable Ampacity ≥ 1.25 x Full Load Current
>>
>>      Note:
>>Tabel besarnya nilai ampacity bisa didapat dari catalog vendor kabel atau
>> bisa juga dipakai table ampacity dari beberapa standard misalnya Tabel
>> B-310 NEC standard.
>>
>>Nilai ampacity juga berpengaruh terhadap ambient temperature dimana kabel
>> akan digunakan sehingga perlu di koreksi (derating factor) dengan
>> menggunakan correction factor yg sesuai. Table B-310 di NEC standard juga
>> mencantumkan correction factor berdasarkan temperature dan jumlah
>> conductor (grouping factor).
>>
>> 1. Voltage Drop
>>Voltage drop adalah besarnya rugi2 yg terserap pada kabel dikarenakan
>> adanya resistance dan reactance pada kabel. Semakin besar nilai resistance
>> dan reactance maka semakin besar voltage drop nya. Semakin panjang kabel
>> maka semakin besar nilai reasistance dan reactance nya. Dalam memilih
>> ukuran kabel, untuk mengurangi nilai resistance dan reactance agar voltage
>> drop berkurang bisa dengan cara memilih ukuran kabel yg lebih besar, atau
>> dengan cara memparalel kabel.
>>
>>Note:
>>Nilai resistance dan reactance pada kabel berbanding terbalik dengan luas
>> penampang kabel sebagaimana rumus yg sudah sering kita temukan di
>> pelajaran fisika sbb:
>>
>>R = ρ L/A
>>R = nilai impedance kabel (resistance dan reactance)
>>ρ = tahanan jenis
>>L = panjang cable
>>A = luas penampang
>>
>>Untuk menghitung voltage drop dapat menggunakan rumus sbb:
>>
>>Untuk 3 phase:
>>% Voltage Drop = I x (R cos.j+ X sin.j) x (L / 1000) x (100% x √3 / VLL)
>>
>>Untuk 1 phase:
>>% Voltage Drop = 2 x I x (R cos.j+ X sin.j) x (L / 1000)  x (100% / VLN)
>>I = current in ampere
>>R = Resistance in ohm/1000ft
>>X= Reactance in ohm/1000ft
>>VLL = Voltage Line to Line (3 phase)
>>VLN = Voltage Line to neutral (1 phase)
>>L = Cable Length in Feet
>>Persyaratan besarnya maximum voltage drop yg diizinkan harus sesuai
>> spesifikasi / standard yg digunakan, biasanya adalah sbb:
>>Main feeder ≤ 1 %
>>Branch circuit ≤ 3 %
>>Nilai resistance dan reactance bisa didapat dari catalog kabel vendor atau
>> bisa mengacu standard yg dipakai misalnya Table 8 dan Table 9 NEC
>> standard.
>>Nilai cos.jbisa didapat dari factor daya misalnya factor daya PF= 0.85 maka
>> cos.j= 0.85 kemudian nilai sin.jbisa didapat dari rumus trigonometri sbb:
>>cos2j+ sin2j= 1
>> 1. Short Circuit Withstand Capability
>>Setelah ukuran kabel ditentukan berdasarkan ampacity dan voltage drop, maka
>> lakukan pengecekan ketahanan kabel terhadap arus short circuit. Biasanya
>> data ketahanan kabel terhadap short circuit current bisa dilihat dari
>> catalog kabel vendor, atau bisa menggunakan rumus sbb:
>>
>>               Minimum Cable size = Isc x √t / k
>>
>>   t = duration of short circuit
>>   t = 0.04 for fuse protection
>>     = 0.06 for MCCB
>>      = 0.4 for VCB
>>   k = 135 for copper conductor with XLPE or EPR insulation
>>
>>
>>Ukuran kabel dapat diterima apabila sudah memenuhi 3 criteria diatas.
>>Selamat menghitung.
>>
>>Salam,
>>Berlian
>>KBK Electrical
>
> ________________________________
> Akses email lebih cepat.
> Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru
> yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)
>
>
>
>       Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser
> ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
> http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

#91302 From: Sigit kumoro bekti <sigitkumorobekti@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 3:38 pm
Subject: Re: [Oil&Gas] tanya vibrasi
sigitkumorob...
Send Email Send Email
 
Pak Albert,

Bapak menggunakan gas turbine dengan manufaktur apa ya? dan kenaikan vibrasi terjadi pada sisi turbin atau kompressor?

Data sangat sederhana yang bapak sampaikan sebelumnya adalah:
Vibrasi pada 90 MW 5 mm/s sedangkan pada beban 60 MW, 11 mm/s. Bapak bisa bandingkan pada saat FSNL? apakah juga tinggi atau sama tinggi dengan 60 MW? bagaimana overall vibrasi vs speed? or at least bapak punya data spektrum akan lebih membantu.

jika Bapak berkenan share data tsb dalam forum ini akan sangat membantu

Regards

--- Pada Kam, 25/3/10, ady hawis <adytoing@...> menulis:

Dari: ady hawis <adytoing@...>
Judul: Re: [Oil&Gas] tanya vibrasi
Kepada: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 25 Maret, 2010, 10:19 AM



Hallo pak Albert,

Bagaimana dengan pulsation dan emission NOXnya pada saat beban yang sama  (khususnya saat 60MW),  pada saat sekarang dibandingkan dengan sebelumnya? apakah ada kenaikan. Bila ada kenaikan berarti ada pembakaran yang tidak sempurna yang juga bisa menyebabkan kenaikan vibrasi di gas turbine. Pada saat 60 MW jumlah burner yang ON lebih sedikit dibandingkan pada saat 90 MW sehingga dengan jumlah burner yang lebih banyak pembakaran jadi lebih sempurna dan berakibat penurunan vibrasi di turbine. Bisa juga ada masalah (misalnya burner crack) di burner burner yang ON pada saat 60 MW.
Blade IGV dan khususnya blade Compressor yang kotor juga bisa mempengaruhi vibrasi turbine. Pembukaan IGV yang tidak sempurna, yang tidak sesuai dengan standard GT tersebut juga sangat  mempengaruhi perbandingan kompressi udara dan bahan bakar untuk pembakaran yang selanjutnya bisa memyebabkan pembakaran yang tidak sempurna.

semoga membantu,
ady
 

From: abetabet <abet_singkong@...>
To: migas <migas_indonesia@yahoogroups.com>
Sent: Wed, March 24, 2010 12:58:01 PM
Subject: [Oil&Gas] tanya vibrasi

 

Rekan-rekan yang terhormat,
saya Albet butuh bantuan rekan-rekan. Di plant saya, gas turbine-nya mengalami vibrasi tinggi sampai 11 mm/s (alarm 12 mm/s). phenomenanya adalah sebagai berikut:
1. trend vibrasi konstan sewaktu base load. sewaktu base load, 90 MW vibrasi rendah sekitar   5 mm/s.
2. trend vibrasi naik sewaktu load turun. sewaktu part load, 60 MW vibrasi tinggi sekitar 11 mm/s.
3. trend vibvrasi di bearing generator mengikuti trend load. artinya load naik, vibrasi naik, load turun vibrasi turun.

yang jadi pertanyaan adalah:
1. bukankah seharusnya trend vibrasi turun sewaktu load turun, dan vibrasi naik sewaktu load naik?
2. saya mohon bantuan rekan-rekan untuk bantuan analisanya, mengingat saya baru belajar masalah vibrasi.

sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

regards
albet a



Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi!
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!






Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)

#91303 From: Rusmin Nuryadin <pfnmultika@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 3:51 pm
Subject: Vacancy for Senior/Lead Cost Control Engineer
embunpagi07
Send Email Send Email
 
A reputable EPC contractor in Qatar requires experienced Senior/Lead Cost Control Engineerwith a sound knowledge and understanding ofproject budgeting, cost controlling, earned value management andcontractual matters withinoil & gas projects.

Duties

Your duties as the commercial member of staff onhead officewill be toestablish & control project budget,manage the commercial and contractual matters of the project, and report to the General Manager on Project Performance Status.You will be expected to work closely with the Project Managers, Planning Engineers, Proposal Department, Accounting/Finance Department, and Procurement Department, advising them oncurrent trend of project budget & cost andrelevant commercial and contractual matters as they arise with a view to protecting the companys interest.

Your duties as a Senior/Lead Cost Control Engineer will vary according to management requirement, but are to include:

  • Prepare/review all Project Cost Reports as per company standard and management requirement.
  • Direct and supervise all Cost Control Engineer & Quantity Surveyor
  • Review and Improve company procedures to achiever higher level of Cost Control activities
  • Liase with Proposal Departmen, Project Operation, Finance & other department on day-to-day activities
  • Prepare & review cost analysis & database
  • Conduct meetings/presentations to senior management and other parties as required on Project Performance analysis, Budget approval, etc.

Qualification &Experience Required

- Formal qualification inEngineering/Technical with knowledge on Finance/Accountingis desired


- A firm understanding ofproject management life cycle


- Extensive experience of takingthe same role for reputable EPC or construction contractor


- In depth knowledge and understanding of contractual matters in order to protect the companies position regarding profit margins, risk etc at all times

- Previous experience of working inmiddle-east wouldbe an advantage


- The successful candidate must be able to work independently with the minimum amount of supervision


- Having a good attitude & team player to work as a team to achieve project & companys goals


- Self Confident but Honest & Trustworthy, excellent communication & interpersonal skilland haveCan Do attitude (most important: having outstanding fighting spirit)


- Excellent on reporting & presentation skills in English


If you re interested, please submit your application alongwith recent CV to (cost@ blackcat dot com dot qa) and cc to undersigned.
The aplication will be treated as first come first served basis.


Best regards,
Rusmin Nuryadin
Sr. Cost Control Engineer
Blackcat Engineering and Construction, WLL.
Doha, Qatar



#91304 From: Abhie Dhira <abhiedhira@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 3:57 pm
Subject: Re: [Oil&Gas] (Elektrikal/Instrument) Spesifikasi Kabel
abhiedhira
Send Email Send Email
 
Sedikit Nimbrung

Pada dasar nya untuk menentukan ukuran kabel tersebut berasal dari berapa Arus yg akan melewati kabel tersebut
Nah Jumlah arus dalam Ampere ini akan di ketahui dari Berapa daya terpasang equipment terserbut dalam Watt

Semisal nya, sebuah motor dengan daya nya ( P ) = 500 kW
Maka Jumlah arus nya adalah (Jikalau 3 Phasa)

Rumus dasar Mencari P
P= V3 x V x I x Cos Phi

mka I = P / V3 x Vx Cos Phi

Maka di masukkan nilai variable yg ada, akan di dapatkan I nya

Setelah di dapat kan I maka , kemudian, kita melihat kepada standar yg ada, berapa dia recomendasikan size dari kabel nya
( Bisa IEC, ABS, DNV, Dll)

Juga harus di perhatikan temperature conductor dari kabel tersebut..
Karena makin tinggi temperatur kerja konduktor nya, kemampuan nya makin tinggi mengantar kan arus.
Contoh, Temperature konductor 90 derajat celcius, akan beda kemampuan nya dengan temperature 70 derajat celcius

Jdi, klo kita pakai yg 90 derajat celcius untuk temperature konductor nya, maka size cable nya makin kecil yg kita pakai
( See standar untuk cable size..)

Mah ini Di berikan oleh si Vendor spec nya. kabel tersebut

Nah Inilah Point penting jikalau kita bekerja cuma menggunakan kabel untuk equipment kita
Kenapa kita bermain pada faktor utma ini, karena ini hal yg paling mempengaruhi dalam penentuan saize cabel untuk equipment.

( Karna kita tidak bekerja pada Perusahaan pembuat kabel)

Jikalau kita memmasuki ke ranah2 hitungan dan teoritis detail

maka semua komponen yg di sebutan di bawah itu harus kita liat.

Ada nya tahanan jenis

R = ρ L/A

Perhitunagn Voltage drop,
Perhitungan tingkat isolasi nya
Perhitungan

Semoga membantu

 Thanks and Best Regards


Ardi Soma
Yg lgi blajar electrical lgi





From: Akh. Munawir <amunawir@...>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, March 25, 2010 10:20:54 PM
Subject: [Oil&Gas] (Elektrikal/Instrument) Spesifikasi Kabel

 

Wah kayak jaman kuliah dulu keluar pembahasan rumus2 rangkaian listrik.
Andaikata boleh saya ingin ikut brtanya,
1. Bagaimana sih menentukan spesifikasi Cable Insulation utk Power Cable?
2. Dan juga bagaimana utk Instrument/Data Cable?
3. Jika 2 jenis cable tsb diinstal berdampingan bgmnakah rulenya?

Salam
A Munawir


#91305 From: uci sanusi <uci20032000@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 9:30 pm
Subject: Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan
uci20032000@...
Send Email Send Email
 
Pa

Kalau terakir 31 desember 2009, maka itu malah enak banget. karena kalau startnya di awal 2010 maka namanya pindah di awal tahun pajak tidak ada masalah sama sekali mengenai hal tersebut.

Sebenernya dalam form bukti potong dari perusahaan, itu ada kotak yg isinya pajak masa sebelumnya. kalau kotak ini diisi maka dalam rekap SPT pribadi tidak akan ada namanya kurang bayar lagi. Tetapi jika kotak ini diisi konskwensi nya adalah perusahaan yang ke 2 akan membayar pajak lebih besar, jelas mereka ga mau.

Sebenernya yang ideal adalah, perusahaan sebelumnya mengembalikan uang kelebihan pajak ke kita karena mereka telah memakai pengurang pajak yaitu PTKP selama setahun karena perhitungan pajak adalah setahun atau disetahunkan. maka PTKP yang menjadi hak kita dipakai oleh perusahaan full nilainya setahun walaupun kita cuma kerja misal 4 bulan saja di perusahaan tersebut dalam tahun pajak tersebut. Pada perusahaan ke 2, PTKP kita dipakai lagi full setahun walaupun pada masa tahun pajak tersebut kita hanya bekerja selama 8 bulan. Inilah kenapa bagi pegawai yang pindah kerja pada pertengahan tahun pajak akan terkena kurang bayar.

Juga seharusnya perusahaan ke 2 juga mengembalikan kelebihan pajak ke kita. sehingga kita akhirnya mendeklarasikan di SPT pribadi kita KURANG BAYAR dan kemudian dengan SSP (Surat Setoran Pajak) kita melunasi kurang bayar tersebut walaupun bisa juga dicicil. Tapi biasanya namanya perusahaan enggan membayar kelebihan pajak ke pegawainya. padahal untuk perusahaan yang nanggung pajak pegawai, pegawai akan selalu bayar pajak tapi kok malah jadi runyam ketika laporan SPT pribadi berjalan, sebenernya pegawai nya tidak ada hutang sama sekali ke pemerintah.

Saran saya sih agar PTKP dibuat peraturan baru misalnya dijadikan per bulan saja jangan per tahun. Jadi bagi pegawai yang pindah kerja pada pertengahan tahun pajak tidak akan terjadi yang namanya kurang bayar. Apakah kira2 PTKP dibuat per bulan bisa diusulkan ke pegawai Ditjen pajak?

trims



From: Admin Migas <Swastioko.Budhi@...>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, 25 March, 2010 8:01:40 PM
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan

 

Lho... nama saya kok dibawa-bawa. Justru karena sudah tahu sebelumnya, maka kerja saya terakhir di PHE ONWJ Ltd berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. Saya coba update dokumen yang ada di website Migas Indonesia Network sekaligus cc ke anggota Milis Migas Indonesia yang bekerja di Ditjen Pajak. Mudah-mudahan mereka tidak disibukkan dengan pekerjaan menjelang 31 Maret 2010.
 
Salam,
Budhi S.
----- Original Message -----
Sent: Thursday, March 25, 2010 9:46 AM
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan

Kemaren juga mau nanya hal ini dimilist tercinta ini, tapi sudah keduluan :). Apakah kita harus menggabungkan dua formulir A1/A2 dari dua perusahaan kedalam satu laporan atau masing2 dalam satu amplop atau gimana? Tolong donk yg pengalaman, mungkin Pak Admin yg punya banyak pengalaman pindah kerja, bisa dishare cara pelaporan pajaknya supaya tetap NIHIL, soalnya kalo Kurang Bayar jadi lebih ribet pengurusannya, harus bolak-balik kantor pajak selama 12 bulan untuk bayar kekurangannya, kecuali kurang bayar bisa dititipkan ke perusahaan terakhir.

Trims & Salam Semangat,
Ayah Raihan

 

#91306 From: uci sanusi <uci20032000@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 9:36 pm
Subject: Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan - Share Solusi
uci20032000@...
Send Email Send Email
 
Pa Cahyo

Saran saya adalah bapak laporkan saja yang di Indonesia. Untuk pembayaran pajak bagi WNI yang kerja di luar negeri itu pasal nya bukan 21 tapi kalau ga salah pasal 25 atau 26 dan memang ada perhitungan tersendiri dan formulirnya kemungkinan beda dengan yang pasal 21, juga tariff  nya berbeda. jadi agak ribet pak.

Laporkan saja yang di Indonesia pa beressss.

trims


From: Cahyo Laksono Hadinoto <cahyo.hadinoto@...>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, 25 March, 2010 10:55:57 AM
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan - Share Solusi

 

Dear Rekan Migas Indonesia,
Sebelumnya thanks atas sharing pengalaman dari Rekan2 sebelumnya,
kebetulan saya disini ada beberapa hal yg ingin saya pertanyakan terkait pajak tersebut.
Pada awal tahun 2009 lalu saya mendaftarkan kartu wajib pajak (NPWP), terus terang hal tersebut bukan karena pemikiran untuk bayar pajak akan tetapi untuk menghindari bayar Visa kerja ke luar negeri yg meningkat/lebih tinggi tanpa kartu tersebut.
Diakhir tahun 2009 lebih tepatnya September tahun lalu saya kembali bekerja di Indonesia (sebelumnya nyangkul di negeri orang) dan hingga saat ini bekerja kurang lebih 4 - 5 bulan di Jakarta. Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana saya harus melaporkan pajak2 tersebut? Laporan2 atau form2 apa yg musti saya laporkan ke perpajakan?
Mohon sharing2nya, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam hangat,
Cahyo



2010/3/24 Martin Rifki <martin_rifki@ rekayasa. co.id>
 

Dear All,

 

Kebetulan ada yang  pernah mengalami case serupa dan tersolusikan.

Casenya seperti ini:

  1. bulan 1-9 saya bekerja di instansi A
  2. bulan 10-12 saya bekerja di instansi B
  3. setiap instansi mengeluarkan bukti potong masing2 sehingga jika digabungkan akan ada kurang bayar

 

Solusinya:

  1. waktu kerja di instansi awal (dalam ini instansi A), bukti potong tidak diganggu gugat (alias tidak dilakukan perubahan, tetapi perubahan dilakukan atau disesuaikan pada instansi tempat kerja berikutnya, dalam hal ini instansi B)
  2. inputan dari bukti potong A ke bukti potong B, sebagai berikut:
    1. “Jumlah penghasilan netto” (baris ke-14 bukti potong A) dimasukkan ke dalam “penghasilan neto masa sebelumnya” (baris ke-15 bukti potong B)
    2. “PPH Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunka n” (baris ke-19 buktim potong A) dimasukkan ke dalam “PPH pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya” (baris ke-20 bukti potong B)
  3. di buktim potong B, penghasilan neto total lalu dihitung all sehingga didapatkan PPH pasal 21 atas penghasilan kena total, karena sudah ada pemotongan sebelumnya di butki potong A, maka instansi B tinggal melakukan pengurangan saja, sisanya ya dibayar Instansi B.
  4. ketika pelaporan, dilaporkan kedua fotocopy dari bukti potong A dan bukti potong B, tetapi penulisan di SPT form 1770S, yg ditulis adalah nilai total, namun di lapiran 1-nya bagian C “Daftar Pemotongan…” ditulis masing2 pemotongan instansi A dan B kemudian dijumlahkan di baris “Jumlah Bagian C”

 

Mungkin ini yg bisa saya share, alagnkah baiknya juga jika ada rekan-rekan Pajak di milis migas ini bisa ikut memberikan solusinya, Untuk Indonesia Yang Lebih Baik Loh.

 

-salamsemangat-

 

Wassalam

 

Martin Rifki

 


From: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:Migas_Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Ayah Raihan
Sent: Thursday, March 25, 2010 9:46 AM
To: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan

 

 

Kemaren juga mau nanya hal ini dimilist tercinta ini, tapi sudah keduluan :). Apakah kita harus menggabungkan dua formulir A1/A2 dari dua perusahaan kedalam satu laporan atau masing2 dalam satu amplop atau gimana? Tolong donk yg pengalaman, mungkin Pak Admin yg punya banyak pengalaman pindah kerja, bisa dishare cara pelaporan pajaknya supaya tetap NIHIL, soalnya kalo Kurang Bayar jadi lebih ribet pengurusannya, harus bolak-balik kantor pajak selama 12 bulan untuk bayar kekurangannya, kecuali kurang bayar bisa dititipkan ke perusahaan terakhir.

Trims & Salam Semangat,
Ayah Raihan

2010/3/25 Arlen Nurlan <arlen.nurlan@ gmail.com>

 

Berhubung oramg pajak suka tidak peduli, milai gaji yg dipakai adalah nilai gaji terakhir. Itu saran dapetnya dari orang pajak.


Sent from my GoblinBerry®
powered by beras pandan wangi

-----Original Message-----

From: uci20032000@ yahoo.com. au
Date: Thu, 25 Mar 2010 04:11:57 +0800 (GMT+08:00)
To: <Migas_Indonesia@ yahoogroups. com>; <Migas_Indonesia@ yahoogroups. com>
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan

Milister, kalau pindah kerja di tengah tahun pajak pasti terjadi kekurangan bayar. Apakah ada cara utk menyiasati nya.

Trims

 

Disclaimer :
The information transmitted is intended only for the person or the entity to which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message including any of its attachments from your system. Any use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The views expressed herein do not necessarily represent those of PT Rekayasa Industri and should not be construed as the views, offers or acceptances of PT Rekayasa Industri .



 

#91307 From: uci sanusi <uci20032000@...>
Date: Thu Mar 25, 2010 9:39 pm
Subject: Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan - Share Solusi
uci20032000@...
Send Email Send Email
 
Pa Martin,

memang kalau dilakukan hal tersebut itu beres, tapi seperti saya cantumkan di imel sebelumnya perusahaan yang ke 2 akan menanggung pajak lebih besar daripada yang seharusnya. Biasanya ngga mau heheheheheh

trims


From: Martin Rifki <martin_rifki@...>
To: Migas_Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, 25 March, 2010 10:14:51 AM
Subject: RE: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan - Share Solusi

 

Dear All,

 

Kebetulan ada yang  pernah mengalami case serupa dan tersolusikan.

Casenya seperti ini:

  1. bulan 1-9 saya bekerja di instansi A
  2. bulan 10-12 saya bekerja di instansi B
  3. setiap instansi mengeluarkan bukti potong masing2 sehingga jika digabungkan akan ada kurang bayar

 

Solusinya:

  1. waktu kerja di instansi awal (dalam ini instansi A), bukti potong tidak diganggu gugat (alias tidak dilakukan perubahan, tetapi perubahan dilakukan atau disesuaikan pada instansi tempat kerja berikutnya, dalam hal ini instansi B)
  2. inputan dari bukti potong A ke bukti potong B, sebagai berikut:
    1. “Jumlah penghasilan netto” (baris ke-14 bukti potong A) dimasukkan ke dalam “penghasilan neto masa sebelumnya” (baris ke-15 bukti potong B)
    2. “PPH Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunka n” (baris ke-19 buktim potong A) dimasukkan ke dalam “PPH pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya” (baris ke-20 bukti potong B)
  3. di buktim potong B, penghasilan neto total lalu dihitung all sehingga didapatkan PPH pasal 21 atas penghasilan kena total, karena sudah ada pemotongan sebelumnya di butki potong A, maka instansi B tinggal melakukan pengurangan saja, sisanya ya dibayar Instansi B.
  4. ketika pelaporan, dilaporkan kedua fotocopy dari bukti potong A dan bukti potong B, tetapi penulisan di SPT form 1770S, yg ditulis adalah nilai total, namun di lapiran 1-nya bagian C “Daftar Pemotongan…” ditulis masing2 pemotongan instansi A dan B kemudian dijumlahkan di baris “Jumlah Bagian C”

 

Mungkin ini yg bisa saya share, alagnkah baiknya juga jika ada rekan-rekan Pajak di milis migas ini bisa ikut memberikan solusinya, Untuk Indonesia Yang Lebih Baik Loh.

 

-salamsemangat-

 

Wassalam

 

Martin Rifki

 


From: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com [mailto: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Ayah Raihan
Sent: Thursday, March 25, 2010 9:46 AM
To: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan

 

 

Kemaren juga mau nanya hal ini dimilist tercinta ini, tapi sudah keduluan :). Apakah kita harus menggabungkan dua formulir A1/A2 dari dua perusahaan kedalam satu laporan atau masing2 dalam satu amplop atau gimana? Tolong donk yg pengalaman, mungkin Pak Admin yg punya banyak pengalaman pindah kerja, bisa dishare cara pelaporan pajaknya supaya tetap NIHIL, soalnya kalo Kurang Bayar jadi lebih ribet pengurusannya, harus bolak-balik kantor pajak selama 12 bulan untuk bayar kekurangannya, kecuali kurang bayar bisa dititipkan ke perusahaan terakhir.

Trims & Salam Semangat,
Ayah Raihan

2010/3/25 Arlen Nurlan <arlen.nurlan@ gmail.com>

 

Berhubung oramg pajak suka tidak peduli, milai gaji yg dipakai adalah nilai gaji terakhir. Itu saran dapetnya dari orang pajak.


Sent from my GoblinBerry®
powered by beras pandan wangi

-----Original Message-----

From: uci20032000@ yahoo.com. au
Date: Thu, 25 Mar 2010 04:11:57 +0800 (GMT+08:00)
To: <Migas_Indonesia@ yahoogroups. com>; <Migas_Indonesia@ yahoogroups. com>
Subject: Re: Re: Bls: [Oil&Gas] Re: (Pajak) Pelaporan SPT Tahunan

Milister, kalau pindah kerja di tengah tahun pajak pasti terjadi kekurangan bayar. Apakah ada cara utk menyiasati nya.

Trims

 

Disclaimer :
The information transmitted is intended only for the person or the entity to which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message including any of its attachments from your system. Any use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The views expressed herein do not necessarily represent those of PT Rekayasa Industri and should not be construed as the views, offers or acceptances of PT Rekayasa Industri .


 

Messages 91278 - 91307 of 130430   Oldest  |  < Older  |  Newer >  |  Newest
Add to My Yahoo!      XML What's This?

Copyright 2010 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines NEW - Help