Dengan diluncurkannya pendataan bagi guru-guru baik honorer maupun
pegawai negeri yaitu NUPTK yang ada di JARDIKNAS.NET /
JARDIKNAS.ORG.ID , diantaranya untuk menghindari kecurangan para
kepala sekolah untuk memanipuasli data-data guru dengan
sehubungan adanya tunjangan fungsional yang besarnya Rp.
1.200.000,- per semseter / 6 bulan atau Rp. 2.400.000,- pertahun
baik untuk guru SD dan SMP.
Namun demikian masih ada sebagian kepala MTs. swasta yang
nakal dan kemungkinan sekolah dasar lain yang melakukkannya yang
semata-mata untuk kekayaan pribadinya sendiri.
dan salah satunya untuk keadilan jangan akhrinya yang tidak
pernah menghonor tapi malah dapat tunjangan fungsional dan
malah diangkat menjadi PNS... apa tidak malu coy .. jangan
karena nefotisme karena mertua atau orang tuanya kepala sekolah
dapat seenak dengkulmu dewek bisa menjadi guru honorer tanpa mau
dalam forum ini saya menghimbau kepada baik unsur pemerintah
maupun swasta peduli dengan hal tersebut karena langsung tidak
langsung, sadar tidak sadar sangat-sangat merugikan Anggaran
Rumah tangga Pemda khususnya dan RAPBN pada umumnya.
untuk yang membuat sistem tersebut