Sekedar meralat dan menambahkan saja. Bahwa pihak-pihak yang memiliki
wewenang dan berhak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
razia/sweeping atau apapun isitilah-nya adalah aparat hukum di negeri ini.
Sejauh yang saya pahami dan saya ketahui, bahwa tidak ada satupun produsen
TI (Microsoft, Oracle, IBM, SUN, dll) yang berhak melakukan razia/sweeping
di Indonesia. Yang jelas, para produsen TI tersebut tidak berwenang
menentukan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh
aparat hukum.
Dan saya tidak sependapat dengan informasi dari mba Yuli yang mengatakan
bahwa '... melakukan sweeping dan memberikan pernyataan keras ke Kepolisian
bahwa jangan asal sweeping tanpa persetujuan dari HAKI dan Microsoft ...'.
Kalaupun ada keterlibatan produsen TI dalam kegiatan seperti ini, tidak
merupakan keterlibatan langsung satu produsen TI tertentu, melainkan BSA
yang mendampingi aparat hukum.
Demikian.
Salam,
Ladung
--------------------------------------------------
From: "yulina indah" <yulina.indah@...>
Sent: Monday, June 09, 2008 10:42 AM
To: <it-kaltim@yahoogroups.com>
Subject: Re: FW: [it-kaltim] Pemeriksaan Software Bajakan di Bandara
Soekarno-Hatta
Dear Temen2 IT Kaltim
Menilik lagi berita yang tersebar di berbagai milis dan sempet juga
masuk ke Detik dan KOMPAS..
Saya sudah konfirmasi langsung dengan orang yang bersangkutan dan
ternyata beliau benar menyaksikan sweeping Software bajakan di bandara
pada hari itu.
Tapi setelah melihat berita di Detik, bahwa pada saat itu mereka
malakukan konfirmasi ke HAKI, dan HAKI menyatakan tidak pernah
melakukan sweeping dan memberikan pernyataan keras ke Kepolisian bahwa
jangan asal sweeping tanpa persetujuan dari HAKI dan Microsoft.
Sementara setelah di konfirmasi ke Kepala Bandara Soekarno Hatta
ternyata Beliau pun menyatakan tidak pernah mendapat konfirmasi untuk
diadakan nya sweeping Software bajakan, dan pihak Kepolisian yang ikut
mendampingi sewaktu melakukan sweeping pun ternyata menyatakan tidak
pernah melakukan sweeping.
Ahirnya kita mengambil kesimpulan bahwa sweeping pada hari itu adalah
sweeping ilegal yang dilakukan oleh beberapa oknum yang
mengatasnamakan HAKI dan Kepolisian.
Tapi tentunya kita smua harus lebih berhati2, apalagi yang menggunakan
software bajakan.
Karna bisa aja sweeping itu benar2 dilaksanakan oleh Microsoft, HAKI
dan didampingi kepolisian, karna menggunakan software bajakan sudah
melanggar Hak Kekayaan Intelektual.
Warm Regards
Yuli
2008/6/8 Charles Salu <charles1@...>:
> Dear rekan-rekan IT-Kaltim,
>
> Apakah sdh denger berita dibawah ini?
>
> Please advice, gimana caranya mengetahui bahwa software yg terinstall di
> notebook kita adalah legal tanpa harus bawa-2 dokumen license nya.
>
> Apakah ada tools khusus utk itu?
>
> Salam,
>
> Charles
>
> From: Victor
> Sent: Thursday, June 05, 2008 12:27 PM
> To: Marlia Herawatie
> Subject: laptop.penumpang.diperiksa.di.bandara.soekarno-hatta
>
> ini ada link berita di kompas liat deh..
>
> http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/08511512/laptop.penumpang.diperiks
> a.di.bandara.soekarno-hatta
>
> From: Andhi, Goeroeh
> Sent: Monday, June 02, 2008 3:58 PM
> To: @MONEY ID All
> Subject: IMPORTANT: Pemeriksaan lisensi software di bandara Soekarno Hatta
>
> Dear all,
>
> Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan
> pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada
> mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi,
> dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per
> komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang
> telah ditentukan.
>
> Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama
> seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan
> tempat umum lainnya.
>
> Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan
> pak
> Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara
> Soekarno Hatta.
>
> Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati
> dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir
> software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal.
>
> Regards,
> Internal Computing