Dear All,
dibawah ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping,
mohon dibaca (bila perlu disebarkan lagi) biar kita TIDAK tertipu oleh
OKNUM penjahat berseragam (P0L151) yang pengen memeras pihak yang kena
razia.
Karena saya dapat kabar kalo ada salah satu perusahaan kecil di bandung
yang kena sweeping dan harus membayar 500jt itupun semua komputer
disita, kasihan khan....
=============================
"Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali
TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) "
Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual
software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial)
seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware
curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet
dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka
adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian Window$ original,
pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft
Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat
pendaftaran MSRA.
*Pertama*
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan
SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat
perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka
kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak
microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan
tersebut.
*Kedua,*
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data
sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
*Ketiga,*
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
menggunakan Window$ original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor
memastikan kebenaran di lapangan.
*Keempat,*
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
*Kelima,*
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft /
magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
*Catatan*
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling
Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
(registered trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabilakita
mencoba mengaktifasi/ update Window$ bajakan
--
Alfi Rizka T (AviKaco)
Freelance Website Design and Developer
http://www.avikaco.web.id/2007/07/30/surat-cinta-seorang-hacker/