Jakarta 17 Mei 2008
Sdr Agung Budiono,
Pertanyaan Sdr sangat sederhana, pemanfaatan ruang (darat dan laut) harus
melalui penataan ruang. Ruang laut juga mungkin terbagi habis untuk ruang
pemanfaatan budidaya, ruang pemanfaatan umum/publik, ruang pemanfaatan utk
pertahanan dsb. Di UU Pengelolaan Wilayah Pesisir (UU No. 27 Tahun 2007,
kalau tidak salah), ada hak yang melekat pada pemanfaatan ruang laut
berdasarkan 3 R (Right, Responsibility and Restriction). Anda dapat kontak
DKP, Ir Ferry Djais, Direktur Tata Ruang Laut.
Ada kejadian di Jawa Timur tahun 2000, pemanfaatan ruang laut untuk
menempatkan bagan, sampai memotong alur pelayaran yang harus dijaga
keamanannya oleh Angkatan Laut (safety of navigation). Ini prioritas utama.
Sekian informasi dari saya
Salam
Jacub Rais
----- Original Message -----
From: "agung budiono" <john_agung1980@...>
To: <rsgisforum-net@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, May 14, 2008 11:24 AM
Subject: RSGISForum: Mohon saran pakar:tata ruang laut-studi kasus FAD's
> Assalamu'alaikum
>
> Kami pernah terlibat dalam kegiatan studi penempatan rumpon ikan (semacam
> sarana pengumpul ikan/FAD's (Fish Aggregating Devices) di perairan Selatan
> Jawa dan penempatan terumbu buatan di pantai utara Jawa dengan posisi
> penempatan berjarak 0-6 mil laut dari garis pantai) kabupaten tempat
> studi.
> Media FAD's cukup membantu nelayan untuk melokalisir daerah penangkapan
> ikan (nelayan artisanal 0-10 GT) dan terumbu buatan dapat dipandang
> sebagai alternatif daerah konservasi buatan.
> Untuk analisis oseanografi sementara belum menjadi masalah. Namun yang
> menjadi pertanyaan kami adalah analisis aspek legal bagi penempatan media
> FAD's seperti di atas. Jadi untuk aspek legal tsb, kami mendasarkan selama
> tidak ada alur pelayaran/daerah2 guna tertentu.
> Selama ini yang kami ketahui aspek legal baru membahas soal skala
> pemerintahan (kab/kota/prop) terkait perizinan/pengelolaan/wewenang atas
> media-media tersebut. Melaui RSGIS Forum ini apakah ada informasi panduan
> teknis yang mencakup aspek legal terhadap penempatan media-media tersebut?
> Kedua, pada peta laut ada legenda daerah, semisal aspek militer. Bagaimana
> dengan posisi-posisi media yang terkait aspek
> perikanan/lingkungan/konservasi apa perlu dijadikan semacam peta legal?
>
> Atas perhatian dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih.
>
> INTERMEZZO :
> Sebenarnya dari mana bermula istilah Western untuk Amerika dan Eropa. Dan
> Timur untuk Asia?Terus posisi Australia bagaimana. Kalau secara geografis
> pembagian dari mana? (mungkin ini pertanyaan geopolitik ya....)
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> ------------------------------------
>
> -------------------
> Jangan lupa kunjungi http://www.rsgisforum.net Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>