RUKYATUL HILAL INDONESIA (RHI)
(Indonesian Crescent Observation)
Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan diri dalam pengkajian, pengembangan dan sosialisasi ilmu falak di Indonesia. Lembaga ini menghimpun para pemerhati dan ahli hisab rukyat dari seluruh wilayah Indonesia khususnya dan luar negeri tidak terkecuali. Tujuan dari komunitas ini adalah terutama menyebarkan pengetahuan Ilmu Falak yang berkenaan dengan kegiatan ibadah umat Islam seperti penentuan awal bulan Hijriyah, penentuan awal waktu sholat, pengukuran arah kiblat dan pengiraan waktu gerhana. Ilmu yang selanjutnya juga dikenal dengan istilah Falak Syar'i ini masih merupakan ilmu yang kurang diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Maka merupakan kewajiban RHI untuk mulai mempopulerkannya kepada masyarakat.
Didirikan pada 1 Muharram 1427 H atau bertepatan dengan 31 Januari 2006 di Yogyakarta. Pembentukan RHI dipelopori oleh Mutoha Arkanuddin ketua perkumpulan Astronom Amatir, Jogja Astro Club (JAC). Pada awalnya RHI hanya merupakan kelompok diskusi online (mailing list) mengenai permasalahan yang terkait dengan hisab-rukyat. Sejalan dengan perubahan waktu milis ini akhirnya berkembang menjadi komunitas darat yang sering berkumpul untuk berdiskusi dan melakukan kegiatan observasi lapangan berupa pengamatan hilal atau rukyatul hilal yang dilakukan hampir setiap menjelang bulan baru hijriyah dan observasi gerhana Matahari dan Bulan.
Penyelenggaraan milis dimaksudkan sebagai upaya menjalin komunikasi antar anggota RHI yang tersebar diseluruh Indonesia serta upaya memberikan informasi terkini kepada anggota, relawan dan simpatisan RHI. Milis ini juga sebagai forum tanya-jawab seputar masalah hisab-rukyat dan masalah-masalah lain yang dianggap relevan. Forum ini terbuka untuk umum dan dapat langsung diakses tanpa registrasi terlebih dahulu.
Ada yg menari dari pernyataan Pak Albi "Penafsiran Albi Fitransyah, bahwa ayat tersebut bukan untuk mendefinisikan pergantian tanggal. Karena tidak secara
Iya Pak Albi, sy setuju dasar hukum islam seperti itu. Tapi coba perhatikan teks asli arab hadits tsb. Apakah menyebutkan hilal? coba cek deh, jgn mengandalkan