| Assalamu alaikum Pak Siregar...berikut sy sampaikan sebagian dari ayat2 tsb. Ini baru pendahuluan. Mohon didalami dengan ilmu nahwu sharaf. sehingga, sebagai individu kita dapat mengambil kesimpulan mandiri, tidak dari kacamata orang lain. Harus dengan informasi seluas-luasnya, tapi secara pribadi mesti mau terbuka & berpikir, sehingga dapat memperoleh kesimpulan yang lebih baik. Persoalan mendasar yang perlu diselesaikan berkaitan dengan persoalan kalender adalah keselarasan konsep yang terdapat pada sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al Quran, Hadits, dan Ijma. Umat Islam memiliki keyakinan bahwa Al Quran adalah petunjuk dari Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang diwahyukan kepada Rasulullah Muhammad SAW (QS 10:37, 26:192, 32:2, 69:43). Tujuan Al Quran diturunkan agar Nabi dapat menjelaskan segala sesuatu yang diperselisihkan (QS 16:64). Keberadaan hadits tentu merupakan bentuk penjelasan Al Quran. Namun demikian, ketika Nabi telah tiada penjelasan atas perselisihan menjadi tanggung jawab orang-orang yang berpengetahuan (QS 16:43, 21:7). Kesepakatan dari sejumlah orang yang berpengetahuan inilah disebut ijma. Konsep kalender yang terdapat dalam Al Quran, Hadits, dan Ijma harus selaras membentuk satu kesatuan konsep. Quran vs Hadits Pada umumnya, umat Islam saat ini
menggunakan metode rukyat (melihat hilal) dan metode turunannya untuk
menentukan awal bulan pada kalender Hijriah. Khususnya, pada penentuan bulan
Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Penggunaan metode ini berdasarkan hadits
bahwa berpuasa dengan melihat hilal dan berbuka dengan melihat hilal (Rusyd,
1989, Maskufa, 2009). Yang dimaksud hilal adalah bulan sabit awal, yang dapat
dilihat sebagai pananda awal bulan. Hilal akan dilihat pada saat matahari
tenggelam tanggal 29. Jika hilal tidak terlihat, maka keesokan harinya
ditetapkan tanggal 30. Metode-metode rukyat yang ada saat ini dapat dibaca
lebih rinci pada Mutoha (2007). Sampai
saat ini beberapa ahli masih berusaha menyatukan kriteria rukyat, agar
diperoleh kesamaan penetapan awal bulan. Selain berdasarkan hadits di atas, metode rukyat juga didasarkan pada QS
2:189,”Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah:
"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat)
haji”. Bulan sabit sebagai tanda waktu
bagi manusia. Sehingga, dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini ditafsirkan sebagai
dasar untuk melakukan rukyat hilal. Dengan demikian, baik Quran maupun Hadits
keduanya memerintahkan untuk menggunakan metode rukyat dalam penentuan awal
bulan. Akan tetapi, kalau ayat-ayat Al Quran dicermati lebih dalam, terdapat
pengertian yang berbeda dengan pemahaman di atas. Dalam QS 2:189 kata ‘ahillah’
diterjemahkan dalam bahasa indonesia sebagai bulan sabit (Zuhaili,
2007). Padahal ‘ahillah’ adalah bentuk jamak dari ‘hilal’. Selaras dengan kata
‘mawaqitu’ (tanda-tanda waktu) sebagai bentuk jamak dari ‘miqat’. Dikuatkan
dengan asbabun nuzul ayat ini, yang ditanyakan adalah bentuk-bentuk bulan dari
bulan sabit lalu membesar sampai purnama, kemudian mengecil. Mengenai
penjelasan ini dapat dibaca dalam Al-Mahalli dan As-Suyuti (2007). Sehingga,
terjemah QS 2:189 lebih tepat adalah,”Mereka
bertanya kepadamu tentang hilal-hilal. Katakanlah: "hilal-hilal itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”. Jadi, yang ditanyakan pada ayat ini mengenai keseluruhan bentuk bulan.
Bukan khusus mengenai hilal awal bulan saja (bulan sabit muda) saja. Dikuatkan dengan QS 36:39,”Dan telah Kami tetapkan bagi bulan
manzilah-manzilah, sehingga (Setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir)
kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua”. Pada ayat ini juga dijelaskan tentang bentuk-bentuk bulan. Di akhir
ayat dimunculkan secara eksplisit bahwa bentuk akhir itu ‘urjuunil qadim’
seperti bentuk tandan tua. Di ayat ini sama sekali tidak menyebutkan ‘hilal’
atau bulan sabit awal sebagai bentuk bulan yang khusus. Kedua ayat di atas, justru memperlihatkan keberadaan bentuk-bentuk bulan
secara keseluruhan dari bulan sabit muda, membesar menjadi bulan purnama,
kemudian mengecil sampai bentuk tandan tua. Kalau dilakukan observasi, perlu
diamati seluruh bentuk bulan tersebut. Tidak dapat disimpulkan sebagai dasar
untuk melakukan observasi/rukyat hanya bulan sabit muda sebagai tanda awal
bulan. Selain kedua ayat di atas, terdapat 4 ayat lain berkaitan dengan pembuatan
kalender yang menggunakan kata ‘hisab’, yaitu QS 55:5, 10:5, 17:12, dan 6:96.
Kata ‘hisab’ memiliki arti perhitungan. Dalam QS 10:5 disebutkan ,”Dia-lah yang
menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungannya”. Terdapat kata ‘manazil’, yang
juga disebut dalam QS 36:39. Kalau pada QS 2:189 dan 36:39 lebih mengarah pada
observasi keberadaan manzilah, pada QS 10:5 bentuk-bentuk bulan dikaitkan
dengan perhitungan (al-hisaba). Pada QS 10:5 ini terdapat kata ‘litalamu’, yang
berarti supaya kamu mengetahui. Secara kaidah sharaf, kata ini dalam bentuk
fiil mudhari atau dalam bentuk waktu sekarang dan akan datang. Kalau kata ‘litalamu’
ini dikaitkan dengan bilangan tahun, yang didefinisikan sebagai dua belas bulan
(QS 9:36). Untuk mengetahui tahun ini dan tahun yang akan datang dibutuhkan
data-data bentuk bulan saat ini dan akan datang. Dengan kata lain diperlukan
proses prediksi bentuk-bentuk bulan yang akan datang, yang hanya dapat
dilakukan dengan perhitungan. Oleh sebab itulah, terdapat kata ‘al-hisaba’ pada
ayat ini. Semoga informasi ini dapat membuka kita, agar dapat melangkah maju. Nabi sudah dijamin maksum (terbebas dari kesalahan). Tapi, bukan berarti kita terbebas dari kesalahan pemahaman. Quran-Hadits-Ijma & ilmu pengetahuan harus selaras membentuk satu kesatuan tujuan. Wassalamu alaikum Pranoto --- On Fri, 6/11/09, Yhonny Siregar <yhonny_01@...> wrote:
|
Importing contacts has never been easier.
Bring your friends over to Yahoo! Mail today!